Assalamu’alaikum Ustadz,
Bolehkah sholat sambil membaca?
Syeikh Ali Jumu’ah mengatakan bahwa kebanyakan ulama membolehkan membaca surat / ayat dengan mushaf sewaktu shalat sunnah dan wajib. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Malik bahwa Dzakawan hamba sahayanya Aisyah pada saat qiyamullail di bulan Ramadhan menggunakan mushaf. Dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Adapun tentang membalikkan halaman-halaman kertas mushaf maka tidaklah mengapa dengan tetap memperhatikan bahwa hal itu dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin sehingga tidak menjadikan diri orang yang shalat itu keluar dari kekhusyu’an yang dituntut oleh syari’at didalam shalat.
Akan tetapi yang paling afdhal (utama) adalah seorang yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah orang yang hafal Al Qur’an sedangkan makmumnya tinggal mendengarkan bacaan imam itu sehingga tidak disibukkan dengan sesuatu yang dapat menghilangkan kekhusyu’annya seperti membalikkan halaman-halaman kertas mushaf dan banyak gerakan diluar gerakan shalat. (Fatawa al Mu’ashiroh juz I hal 6)
Wallahu A’lam