Saya bekerja sebagai PNS disuatu daerah Kal-Bar kebetulan daerah itu mayoritas paling banyak adalah non muslim Katolik,tetap walaupun begitu masih ada mesjid untuk kami Umat Muslim untuk menjalankan Sholat Jum’at.
Dengan jumlah yang tidak banyak (paling banyak 2 shaf dalam sholat jum’at) Alhamdulillah kami melaksanakan Sholat Jum’at, nah suatu waktu Imam kami membeitahukan bahwa sholat Jum’at yang kami kerjakan tidak sah karena jumlahnya kurang dari 40 orang,dan harus ditambah dengan sholat Zuhur 4 rakaat dan hukumnya adalah fardu kifayah.
- Apakah itu benar pak ustad?
- Minta tolong kalau ada Hadist ataupun Firman Allah yang bekenaan dengan Sholat Jum’at tersebut
Sekian dan terima kasih atas Jawaban Pak Ustad
Wassalammualaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Hazby Putra yang dimuliakan Allah swt
Diantara dalil-dalil yang menyebutkan kewajiban shalat jum’at adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Diriwayatkan dari Jabir bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib atasnya shalat jum’at pada hari jum’at kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak kecil, atau budak. Barangsiapa yang sedang mencari kekayaan dengan berdagang cukuplah Allah baginya. Dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (HR. ad Daruquthni)
Sedangkan dalam batas minimal jama’ah dibolehkannya shalat jum’at telah terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama :
1. Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa shalat jum’at bisa dilakukan minimal oleh tiga orang selain imam, walaupun mereka orang yang musafir atau orang sakit.
َاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya : “Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
2. Para ulama Maliki memberikan persyaratan jumlah minimal yang hadir adalah 12 orang dalam shalat dan khutbah, sebagaimana riwayat dari Jabir bahwa Nabi saw pernah berkhutbah dengan berdiri pada hari jum’at kemudian datang rombongan dagang dari Syam dan para jama’ah menghampirinya sehingga yang tersisa hanya tinggal dua belas orang saja, kemudian turun firman Allah swt dalam surat al Jumu’ah
َإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
Artinya : “dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah).” (QS. Al Jumu’ah : 11)
3. Para ulama Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa shalat jum’at bisa dilakukan dengan jumlah 40 orang atau lebih dengan imamnya adalah penduduk setempat yang baligh, berakal, merdeka, laki-laki.. mereka membolehkan imam seorang musafir apabila jumlah jama’ah lebih dari 40 orang. Dalil yang digunakan oleh mereka adalah apa yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi saw melakukan shalat jum’at di Madinah sedangkan jumlah mereka adalah 40 orang. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz II hal 1295 – 1297)
Sebetulnya perselisihan para ulama tentang batas minimal jumlah jama’ah shalat jum’at tidak hanya kepada tiga pendapat diatas namun mencapai 15 pendapat, sebagaimana dikatakan al Hafizh Ibnu Hajar didalam kitabnya “Fathul Bari”.
Sesungguhnya hadits yang diriwayatkan oleh al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud diatas atau hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa As’ad bin Zurarah adalah orang yang pertama mengumpulkan kami di daerah Hazmin Nabit di daerah Harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ ada juga yang mengatkan Naqi’i al Khushumat (1 mil dekat Madinah) dan jumlah mereka pada saat itu 40 orang menjadi dalil sahnya shalat jum’at yang dilakukan oleh 40 orang atau lebih akan tetapi tidak terdapat dalil baik didalam hadits-hadits tersebut maupun yang lainnya yang menyatakan secara tegas bahwa shalat jum’at tidak sah manakala dilakukan kurang dari 40 orang.
Diantara kewajiban shalat jum’at adalah dilakukan secara berjama’ah dan jika kita kembalikan kepada makna jama’ah didalam shalat maka cukuplah hanya dengan dua orang, yaitu imam dan makmum sebagaimana ijma’ ulama dan didalam shalat jum’at maka bisa dilakukan dengan dua orang makmum pendengar dan satu orang khotib (3 orang), sebagaimana pendapat Abu Hanifah diatas dan keumuman ayat 9 surat al Jumu’ah :
Artinya : “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9)
Dengan begitu shalat jum’at yang kalian lakukan bahkan mampu menghadirkan hingga dua shaff jama’ah di daerah yang mayoritas non muslim adalah sah dan tidak perlu menggantikannya dengan shalat zhuhur.
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…