Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Mohon penjelasannya tentang hukum sholat di prayer room yang bukan hanya diperuntukkan bagi kaum Muslim, tetapi juga digunakan oleh semua agama. Di ruangan tersebut selain tersedia sajadah dan Al Quran, juga ada kitab suci agama lain, dupa, dll. Sebagai informasi bahwa prayer room tersebut berada di salah satu bandara di Australia. Terima kasih atas penjelasannya.
Wassalammu’alaikum Wr. Wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Santoso yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya dibolehkan melaksanakan shalat di mana saja kecuali di tempat-tempat yang di sana terdapat najis, seperti tempat penyembelihan binatang, kamar mandi, toilet, kuburan atau tempat pembuangan sampah berdasarkan sabda Rasulullah,”Dimana saja kamu mendapatkan waktu shalat maka shalatlah.” (HR. Bukhori) sementara didalam lafazh Imam Muslim disebutkan,”Dimana saja kamu mendapatkan waktu shalat maka shalatlah sesungguhnya ia adalah masjid.”
Termasuk didalam permasalahan ini adalah adanya perselisihan dikalangan ulama tentang boleh tidaknya melaksanakan shalat di tempat peribadahan agama lain, seperti : gereja, sinagog, kuil, rumah api (tempat ibadah orang Majusi) dan sejenisnya. Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi’i memakruhkan shalat di dalam gereja. Mereka memasukkan di dalam hukum shalat di gereja ini segala tempat peribadahan orang-orang kafir, seperti : sinagog, rumah api, kuil dan lainnya.
Diantara alasan para ulama yang memakruhkan shalat di gereja atau tempat-tempat ibadah agama lain adalah adanya patung-patung, gambar-gambar yang menjadi ciri khas peribadatan mereka, sarana-sarana peribadahan mereka, seperti : dupa, dan lainnya. Ibnu Abbas pernah melaksanakan shalat di gereja kecuali di gereja yang didalamnya terdapat patung-patung.
Sementara itu Ibnu Qudamah membolehkan shalat di gereja maupun tempat-tempat ibadah agama selain islam dan menolak alasan mereka yang memakruhkannya dikarenakan gambar-gambar atau patung-patung yang ada di dalamnya karena Rasulullah saw pernah melaksanakan shalat di ka’bah sementara didalamnya masih terdapat banyak patung-patung milik orang-orang musyrik saat itu.
Ibnu Qudamah juga menyebutkan bahwa Al Hasan, Umar bin Abdul Aziz, asy Sya’biy, al Auza’i dan Said bin Abdul Aziz memberikan rukhshah (keringanan), didalam hal ini juga terdapat riwayat dari Umar dan Abu Musa. (Al Mughni juz I hal 723)
Dari keterangan diatas, meskipun tidaklah sama persis antara melaksanakan shalat di tempat-tempat ibadah milik agama tertentu dengan melaksanakan shalat di Prayer Room yang bukan merupakan tempat khusus ibadah bagi agama tertentu namun ada baiknya bagi anda untuk tidak melaksanakan shalat di tempat seperti ini dikarenakan adanya benda-benda yang dikhususkan oleh penganut agama tertentu untuk sarana peribadahan mereka, seperti : patung-patung, dupa maupun yang lainnya. Hal lainnya adalah dikhawatirkan memunculkan fitnah diantara kaum muslimin dengan melaksanakan shalat di tempat demikian, seperti : anggapan orang dengan shalat di tempat seperti itu berarti semua agama adalah benar, ketidakjelasan perbedaan agama antara islam dengan agama-agama lain, dan sebagaimanya.
Untuk itu sebaiknya anda mencari tempat lainnya untuk melaksanakan shalat walaupun mungkin agak terbuka atau dilihat oleh orang lain karena sesungguhnya Allah telah menjadikan segala tempat di bumi ini sebagai masjid dan tempat shalat berdasarkan hadits Abu Dzar diatas serta riwayat dari Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda,”Telah dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan tempat yang suci.” (HR. Bukhori) juga riwayat dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi saw bersabda,”Bumi seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.” (HR. at Tirmidzi)
Wallahu A’lam