assalamualaikum wr. wb
Ketika kita sedang sholat berjamaah dan berada di shaff paling depan, lalu kita tiba2 kentut sehingga membatalkan sholat. apa yg harus kita lakukan? apa kita akan menerobos jamaah utk pergi ketempat wudhu, atau berdiam ditengah2 jamaah sampai jamaah selesai sholat atau kita pura2 ikut sholat aja?
lalu bgmn hukumnya jika kita menahan kentut, menahan kencing, dan menahan buang air bersar. apakah membatalkan sholat?
terimakasih.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Anas yang dimuliakan Allah swt
Buang Angin dan Melintasi Shaff Makmum
Keluar angin (kentut) membatalkan shalat orang yang tengah melaksanakannya karena diantara syarat sah shalat adalah suci dari hadats, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian jika berhadas hingga ia berwudhu."
Diwajibkan baginya untuk mengulang wudhunya. Dan jika dirinya sebagai makmum dalam shalat berjamaah maka tidak mengapa baginya untuk menerobos barisan makmum yang ada untuk pergi ke tempat wudhu dan mengulang wudhunya lalu kembali melaksanakan shalat. Hal itu dikarenakan tidaklah dianjurkan bagi para makmum untuk mengambil sutroh (pembatas shalatnya) dan cukuplah bagi mereka sutroh imam, sebagaimana dikatakan oleh kebanyakan ulama. (baca : Sutroh)
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas dia berkata, "Aku pernah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, dengan mengendarai keledai betina, ketika itu aku hampir baligh. Waktu itu Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam sedang mengimami shalat orang banyak di Mina. Lalu aku lewat di muka shaf, lalu aku turun, lalu aku mengirim pergi keledai betina tersebut untuk merumput. Kemudian aku masuk ke dalam shaf; ternyata tidak ada seorang pun yang menegurku atas tindakanku yang demikian itu."
Diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dari Musa bin Thalhah dari Ayahnya ia berkata; "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan (sesuatu) semisal pelana kuda di depannya, setelah itu ia tidak perlu memperdulikan siapa yang lewat di belakangnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Sahl bin Abu Hatsmah, Ibnu Umar, Sabrah bin Ma’bad Al Juhani, Abu Juhaifah dan ‘Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Thalhah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berkata; "Sutrah (pembatas) imam adalah sutrah untuk orang-orang yang dibelakangnya."
Hukum Menahan Buang Angin Saat Shalat
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah berkata,”Aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam, bersabda ‘Tidak sempurna shalat seseorang apabila makanan yang telah dihidangkan, atau apabila dia menahan buang air besar atau kecil’."
Hadits tersebut berisi larangan bagi seorang yang hendak melaksanakan shalat sementara dirinya menahan buang air kecil atau besar, termasuk didalamnya adalah menahan angin. Jika hal itu terjadi sebelum shalat dimulai maka hendaklah dia menunaikan hajatnya terlebih dahulu baru kemudian shalat agar tidak mengganggu kekhusyu’annya ketika shalat.
Apabila menahan buang air kecil, air besar atau angin terjadi ketika shalat maka hal itu tidaklah membatalkan shalatnya dan shalatnya tetaplah sah meski hal itu dimakruhkan. Didalam kitab “al Majmu’” disebutkan bahwa jumhur ulama mengatakan,”Sah shalat orang yang menahan buang air kecil dan besar.” Imam Nawawi mengatakan,”Makruh bagi seorang yang shalat sambil menahan buang air kecil, air besar, angin, dihadapan makanan atau minuman sementara dirinya menginginkan hal itu berdasarkan hadits Aisyah diatas.”
Wallahu A’lam