Shalat memegang Mushaf, bolehkah?

Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Pertanyaan: 

Assalamualaikum Wr. Wb

Ysh. Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan:

1. Bolehkan dalam shalat kita membaca mushaf Al-Qur’an?

Alasan melakukan hal tersebut adalah:

a. Sewaktu shalat Tarawih dengan bacaan Imam yang panjang kita mendengarkan sambil menyimak bacaan Imam.

b. Sewaktu Shalat Tahajjud kita membaca surah setelah bacaan Al-fatihah sembari menghafal.

2. Apa dasar hukum yang membolehkan hal tersebut di atas?

Terima kasih sebelumnya

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Jawaban:

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saudara penanya dan netters eramuslim yang berbahagia, sebagaimana yang kita ketahui bahwa diantara bentuk taqarrub kita kepada Allah SWT adalah saat kita mampu menghimpun shalat dengan tilawah Al-Quran yang baik, sehingga banyak orang yang merindukan dapat khatam Al-Quran di dalam shalatnya. Walau pun demikian tidak sedikit orang yang memiliki keterbatas hafalan sehingga belum mampu untuk menikmati sshalatnya dengan bacaan Al-Quran yang telah dihafalnya, karenanya para fuqaha (Ahli fiqih) membahas boleh tidaknya memegang dan membaca mushaf dalam shalat atau melihat mushaf yang terbuka di hadapan orang yang shalat.

Kita ingin selalu memiliki kerinduan agar Allah SWT menjadikan Al-Quran sebagai penyejuk hati karena sering kita baca khususnya di dalam shalat, dan tentu saat shalat dengan banyak membaca ayat Al-Quran yang lebih lama nikmatnya akan bertambah. Namun yang sering menjadi pertanyaan banyak orang adalah bolehkah saat shalat kita membuka dan memegang Al-Quran karane dengan alasan kita belum banyak hafal ayat Al-Quran atau menjadi makmum dan sang imam bacaan panjang?.

Jika kita amati mengenai hukum boleh tidaknya membaca mushaf saat shalat, secara global setidaknya ada dua pandangan ulama yang berbeda. yang pertama membolehkan dan yang lainnya melarangnya.

Pertama: Boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, pendapat ini adalah pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas Ulama). Baik saat menjadi imam atau pun sebagai makmum, dalam shalat fardhu atau  pun shalat sunnah, orang yang sudah hafal atau pun belum hafal Al-Quran.

Diantara dalil mereka adalah Hadits Ummil Mukminin Aisyah RA bahwa dia pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan dan dia membaca dari mushaf. (HR. Bukhari)

Imam Zuhri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang membaca (saat shalat) di bulan Ramadhan dengan mushaf.  Beliau menjawab: “Yang kami pilih adalah mereka membacanya dengan mushaf”.

Menurut pendapat ini membaca Al-Quran adalah ibadah maka melihatnya pun juga ibadah. Menggambungkan ibadah kepada ibadah lainnya tidak bisa menimbulkan larangan bahkan akan menghasilkan pahala di mana di dalam ada tambahan dalam beramal berupa melihat mushaf.

Kedua: Madzhab Hanafiyah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak boleh shalat sambil memegang dan membaca Al-Quran dari mushaf, ketika menjadi imam atau shalat sendirian, membacanya sedikit atau banyak. Diantara alasan pendapat ini adalah saat orang membawa mushaf, melihatnya membolak-baliknya akan merusak shalat dengan banyaknya gerakan selain gerakan shalat.

Jika anda lebih cenderung kapada pendapat pertama yang membolehkan memegang mushaf saat shalat, maka hendaknya harus diperhatikan adalah jangan sampai benyak gerakan di dalam shalat yang tidak perlu. Juga anda bisa menggunakan mushaf yang bisa anda masukan di saku baju anda.

Membaca hafalan dalam shalat

Lalu membaca surah setelah bacaan Al-Fatihah sembari menghafal sewaktu shalat tahajjud. Mungkin yang anda maksud adalah saat shalat tahajjud setelah membaca Al-Fatihah kemudian membaca hafalan, bukan menghafal saat shalat tahajjud. Jadi untuk menghafal Al-Quran kita melakukannya di luar shalat, bukannya saat kita shalat, apakah shalat wajib atau pun shalat sunnah. Karena kalau kita menghafal saat shalat maka akan mengganggu shalat kita dengan terulang dan banyaknya kesalahan ayat Al-Quran yang ingin kita hafalkan. Dan membaca hafalan saat shalat ini merupakan salah satu tips dalam memperkuat atau menjaga hafalan Al-Quran kita. Hafalan kita akan selalu melekat dalam ingatan jika selalu kita baca dalam shalat, khususnya saat shalat tahajjud atau Qiyamullail. Terlebih saat menjadi imam shalat tarawih di suatu masjid, dengan syarat pengurus dan jamaah masjid itu tidak merasa keberatan jika.

Banyak membaca surat-surat yang pernah kita hafal akan dapat menguatkan dan melekatkan hafalan dalam memori, khususnya dalam shalat. Oleh kerenanya, hendaknya kita selalu bersungguh-sunguh mengulang-ngulang hafalan dengan membacanya di dalam shalat. Kita dapat melakukan hal itu dalam shalat tahujud beberapa rakaat.

Rasulullah SAW telah mengajarkan cara yang demikian. Cara itu juga pernah dilalui oleh orang-orang shalih sehingga hafalan Al-Qur’an mereka kuat, tidak mudah lupa. Rasulullah SAW bersabda: “Dan apabila seorang penghafal Al-Qur’an mendirikan shalat kemudian dia membacanya siang dan malam hari; maka dia akan selalu mengingatnya, dan apabila dia tidak melakukannya maka dia akan melupakannya‚ (HR. Muslim).

Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada kita semua khususnya saudara penanya dalam menghafal Al-Quran, Amin. Wallahu a’lam bishshawab.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Taufik Hamim Effendi, Lc., MA (http://muntadaquran.net)

Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]

_________________________________________

Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim

VISI

Menjadi Lembaga Perekat Umat

Misi

1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah

2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin

3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.

Motto
Suara Da’i Perekat Umat

Struktur LPD Eramuslim

Ketua:                         H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA

Sekretaris:                 H. Maftuh Asmuni, Lc

Wakil sekretaris:      Andan Nadriasta, ST

Bendahara:               Fachrurrozi, S. Ag

Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim: 

  1. Dr. H. Saiful Bahri, MA
  2. Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
  3. H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
  4. H. Umar Sholehudin, Lc., MA
  5. H. Muhamad Soleh, LL. M
  6. H. Arafi Mughni, MA
  7. H. Rahmad Adi, MA
  8. Syamsul Bahri, M. Si
  9. Ahmad Adnan, Lc., MA
  10. H. Maftuh Asmuni, Lc.
  11. H. Kusworo Nursidik, Lc
  12. H. Biqodarin, Lc
  13. Fachrurozi, S.Ag.
  14. M. Sofiyyul kamal, S.pdi
  15. Muhammad Latif, S. Thi
  16. H. Armi Yunadi, Lc
  17. Agus Salim, Lc
  18. Haris Salamah, Lc
  19. Wahibul Minan, Lc
  20. H. Sagono Budi Aji, Lc
  21. Dan lain-lain

 

Pelayanan 

1. Khutbah jumat

2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha

3. Khutbah Nikah

4. Kajian Ulum Syar’iyah

5. Seminar Keislaman

6. Kegiatan Ramadhan

7. Penerjemahan bahasa arab

8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah

9. Workshop janaiz, mawarits

10. Buletin dll

***

Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll  di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email:  [email protected]