Assalamualaikum ustaz…
saya nak tanya, adakah sah akad jual beli itu jika orang bukan islam yang menyebut "saya jual barang ini" kepada orang islam? maksudnya orang bukan islam yang berakad dengan orang islam…
Waalaikumussalam Wr Wb
Syariat tidaklah melarang muamalah jual beli antara seorang muslim dengan orang kafir selama barang-barang yang dijualbelikan itu bukan termasuk barang-barang yang dilarang syariat, seperti : minuman keras, babi atau lainnya atau barang yang dijual-belikan tersebut dapat membawa mudharat bagi kaum muslimin, seperti : menjual senjata kepada orang kafir yang digunakan untuk membunuh kaum muslimin, membeli barang-barang mereka yang hasilnya akan mereka gunakan untuk menzhalimi kaum muslimin atau lainnya.
Sedangkan didalam “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa bermuamalah dengan orang-orang kafir adalah dibolehkan. Telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau saw pernah membeli barang dari seorang Yahudi hingga waktu yang dimudahkan.” Terdapat pula riwayat bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang akan datang dan beliau menggadaikan baju besinya.” Ini merupakan dalil dibolehkannya bermuamalah dengan mereka (orang-orang Kafir).
Wallahu A’lam