Assalamualaikum.Wr.Wb
Pak ustadz yang dirahmati Allah…
Saya pria berumur 24 tahun, saat ini menjalin hubungan dengan wanita.
saya berniat untuk menikah dengan wanita tersebut, dan kedua orang tua kami sudah setuju. Tetapi karena alasan tertentu kami belum diperbolehkan untuk menikah dan disarankan untuk menikah tahun 2010.
Mengingat waktu menikah yang masih lama, kami berniat untuk akad nikah tanpa diketahui kedua orang tua kami, karena kami berdua berniat untuk menghindari hal-hal yang dilarang agama (zina). (Kami sudah mengutarkan niat untuk akad nikah terlebih dahulu tapi tetap tidak diperbolehkan) . Bagaimana menurut pak Ustadz? dan jika boleh bagaimana wali dalam acara tersebut? Wassalam.wr.wb
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Islam menganjurkan setiap pemuda yang sudah memiliki kesanggupan menikah agar segera menikah demi menjaga dirinya dari jatuh kedalam kemaksiatan. Terlebih lagi naluri seks adalah naluri yang kuat yang selama ini membutuhkan solusi dan ketika solusi yang diambilnya tidak tepat, seperti berzina maka akan membawa dampak negatif yang tidak hanya kepada dirinya namun juga kepada orang lain dan masyarakat.
Pernikahan yang dianjurkan islam ini akan menjadikan setiap orang yang melakukannya terhindar dari keguncangan jiwa, ketakutan, terpelihara dari kemaksiatan baik mata maupun kemaluan bahkan akan mendapatkan pahala dari Allah swt.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Sesungguhnya perempuan itu menghadap dengan rupa setan dan membelakangi dengan rupa setan pula. Jika seseorang diantaramu tertarik kepada seorang perempuan, hendaklah ia datangi istrinya agar nafsunya dapat tersalurkan.” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
Suatu hal yang patut disyukuri adalah keinginan anda untuk bersegera menikah dengan calon anda karena takut jatuh kedalam perzinahan dan mempersempit kemaksiatan yang mungkin muncul tatkala anda berlama-lama untuk menikah.
Adapun tentang sikap kedua orang tua kalian yang belum menyetujui kalian untuk segera menikah perlu kiranya anda mengajak mereka berdiskusi demi mendalami apa sebenarnya yang menjadi kendala mereka memberikan izin kepada anda.
Didalam diskusi tersebut perlu juga anda memberikan pemahaman kepada mereka akan keadaan anda saat ini yang sudah mendesak untuk segera menikah sebelum tahun 2010 demi menjaga kehormatan anda dan keluarga serta meyakinkan mereka bahwa siapa saja yang melakukan pernikahan semata-mata karena Allah swt dan dengan niat menjaga kehormatan maka ia berada didalam tanggungan Allah swt.
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Hal lain yang juga harus terus anda lakukan bersamaan dengan proses ‘negosiasi’ dengan kedua orang tua kalian adalah berdoa kepada Allah swt agar memberikan petunjuk, jalan keluar dan kemudahan bagi kalian.
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ
Artinya : “dan Tuhanmu berfirman: "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." (QS. Ghafir : 60)
Dan jika semua upaya tersebut sudah anda lakukan namun kedua orang tua anda terutama dari kedua orang tua calon anda masih belum mengizinkan kecuali tahun 2010 maka hendaklah anda tetap bersabar dengan terus mendekatkan diri kepada Allah swt dan tetap menjaga hubungan dengan calon anda didalam batas-batas syari’ah.
Berbaik sangkalah terhadap Allah swt bahwa itu semua tidaklah lepas dari takdir dan ketentuan Allah swt kepada anda, karena semua kehendak manusia berada dibawah kehendak Allah swt Yang Maha Bijaksana. Jadikan masa-masa ini sebagai masa anda untuk menambah pahala dengan berbagai ibadah sehingga bisa menjadi bekal meraih kebaikan buat anda setelah menikah nanti.
Dan janganlah anda mengambil jalan pintas dengan melakukan pernikahan tanpa adanya wali dari calon perempuannya atau izin darinya karena hal ini menjadikan pernikahan anda tidak sah sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Siapa pun wanita yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batl.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah)
Wallahu A’lam.