Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak Ustadz, saya pernah mendapat informasi bahwa shalat sunnah Rawatib Rasulullah SAW selalu dilakukan di rumah, walaupun shalat fardhu yang terkait dilakukan berjamaah di masjid.
Pertanyaan saya:
1. Bolehkah mendirikan shalat sunnah Rawatib ba’da Zhuhur tidak langsung setelah shalat Zhuhur (berjamaah di masjid), namun diselingi terlebih dahulu dengan makan siang atau diskusi?
2. Ketika di kantor, setelah saya shalat Zhuhur di masjid (lokasi masjid masih di dalam area kantor), lebih baik saya mendirikan shalat Rawatib ba’da Zhuhur di masjid atau lebih baik mendirikannya di lokasi kerja tempat saya bermukim siang itu (sebagai pengganti rumah)?
3. Bagaimana dengan saat dalam perjalanan? Apakah lebih baik shalat Rawatib ba’da Zhuhur di masjid segera setelah shalat Zhuhur, atau lebih baik tidak sama sekali?
Mohon jawaban dari Pak Ustadz.
Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
BK
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara BK yang dimuliakan Allah swt
Shalat Rawatib Ba’da Zhuhur Tidak Langsung Setelah Shalat Zhuhur
Rawatib adalah jama’ dari rotibah dari kata rotaba asy syai rutuuban, yaitu kokoh dan langgeng yang berarti rotib. Dinamakan dengan sunnah-sunnah rawatib dikarenakan disyariatkan agar senantiasa dilakukan.
Para fuqaha menjadikan kata rawatib untuk shalat-shalat sunnah sebelum maupun setelah shalat-shalat fardhu karena tidaklah disyariatkan hanya mengerjakan shalat sunnah rawatib saja tanpa mengerjakan shalat fardhunya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8939)
Jumhur fuqaha menganjurkan setiap muslim untuk senantiasa menunaikan shalat-shalat sunnah rawatib ini.
Hendaklah shalat-shalat rawatib yang menyertai shalat-shalat fardhu baik sebelum maupun setelah shalat fardhu dikerjakan pada waktu-waktunya. Shalat rawatib ba’da zhuhur waktunya adalah setelah menunaikan shalat fardhu zhuhur hingga masuk waktu shalat ashar sehingga dibolehkan bagi seorang yang telah menunaikan shalat fardhu zhuhur untuk langsung menunaikan shalat rawatib ba’da zhuhur atau menunaikannya setelah melakukan aktivitas lainnya, seperti : mengerjakan pekerjaan kantor, makan siang, diskusi atau lainnya selama shalat ba’da zhuhur tersebut ditunaikan pada waktunya.
Shalat Rawatib di Lokasi Kerja atau di Masjid
Lajnah ad Daimah didalam fatwanya mengatakan bahwa disunnahkan melaksanakan shalat nafilah (sunnah) di rumah baik shalat-shalat rawatib maupun selainnya kecuali shalat-shalat yang disyariatkan Allah untuk dilakukan di masjid, seperti : tahiyatul masjid berdasarkan sabda Rasulullah saw, ”Lakukanlah shalat-shalat kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah engkau menjadikannya kuburan.”
Sabda Rasulullah saw, ”Yang paling utama shalat seseorang adalah di rumahnya kecuali shalat-shalat wajib.” Demikian pula shalat-shalat yang disyariatkan Allah untuk dilakukan secara berjamaah, seperti : tarawih, kusuf maka ia dilakukan di masjid. Demikian pula shalat ‘id, istisqo maka ia dilakukan di musholla (tempat shalat). (Lajnah ad Daimah Li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ juz IX hal 261)
Didalam kitab “Aunul Ma’bud” disebutkan bahwa disyariatkannya shalat-shalat sunnah untuk dilakukan di rumah adalah untuk menghindari sifat riya dan agar diturunkan keberkahan dan malaikat di dalamnya.
Dengan alasan di atas maka apabila anda merasa bahwa melaksanakan shalat rawatib di lokasi kerja lebih bisa menjauhkan anda dari sifat riya atau ingin mendapat pujian dari orang lain daripada jika anda melaksanakannya di masjid maka lokasi kerja lebih utama bagi anda untuk melaksanakan shalat rawatib di sana daripada di masjid.
Akan tetapi apabila shalat di masjid lebih bisa menjauhkan anda dari sifat riya atau lebih memberikan ketenangan bagi anda daripada di lokasi kerja dikarenakan masih banyaknya teman-teman anda yang mengerjakan tugas-tugas pekerjaan mereka yang mungkin dapat mengganggu kekhusyu’an shalat anda maka lebih utama bagi anda untuk shalat di masjid daripada di lokasi kerja. Begitu juga apabila anda khawatir kelupaan mengerjakan shalat rawatib ba’da zhuhur jika tidak langsung dikerjakan di masjid setelah shalat fardhu zhuhur maka shalat ba’da zhuhur itu lebih utama dilakukan di masjid daripada di lokasi kerja.
Shalat Rawatib Bagi Orang yang Melakukan Perjalanan(safar)
Para ulama madzhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa dianjurkan melaksanakan shalat-shalat sunnah disaat safar karena shalat-shalat tersebut adalah penyempurna dari shalat-shalat fardhu dan dikarenakan Rasulullah saw senantiasa melakukannya di setiap keadaan dan perjalanannya dan terkadang shalatnya dilakukan diatas kendaraan, diantaranya beliau melaksanakan shalat dhuha pada hari futuh Mekah, shalat sunnah fajar pada malam perjalanan.” Serta keumuman hadits-hadits yang menganjurkan untuk melaksanakan shalat rawatib dan perintah setelah itu ditujukan kepada orang yang mukallaf.
Sedangkan para ulama madzhab Hambali berpendapat bahwa makruh meninggalkan shalat-shalat sunnah rawatib kecuali pada saat safar maka diberikan hak baginya memilih untuk dikerjakan atau ditinggalkan kecuali shalat fajar dan witir maka kedua shalat tersebut dilaksanakan pada saat safar sebagaimana dirinya berada di tempat tinggalnya dikarenakan kekuataan kedua shalat tersebut. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8947)
Didalam permasalahan ini, asy Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan :
“Adapun shalat-shalat sunnah rawatib maka sesungguhnya aku telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits tentang shalat-shalat sunnah dan tampaklah dihadapanku bahwa shalat rawatib zhuhur, maghrib dan isya tidaklah dilakukan (pada saat safar) adapun shalat-shalat sunnah selainnya maka dilakukan seperti : sunnah fajar, sunnah witir, shalat qiyamullail, shalat dhuha dan tahiyatul masjid bahkan shalat sunnah mutlak juga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin juz 15 hal 258)
Wallahu A’lam