Kurban atau Pembangunan Mushola

Asslaamu’alaikum Ustadz,

Ustadz, saya meminta dan berdoa pada Allah SWT., untuk dimudahkan mendapatkan rezeki untuk Qurban anak saya yang ke-2 dengan umur 3 bulan jalan, pada Qurban tahun ini.

Syukur Allhamdulillah, Allah SWT., memberikan rezekinya untuk tahun ini. Tetapi, saya dihadapkan dengan 2 pilihan, manakah yang terbaik dari pandangan Allah SWT.

Begini Ustadz, di lingkungan komplek ini baru rampung bangunan Mushola -+ 70% dan masih tahap penambahan, akan tetapi sudah bisa dimanfaatkan sebagai sarana ibadah.

Yang ingin saya tanyakan, apakah rezeki yang Allah SWT. berikan ini,  saya gunakan untuk Qurban anak saya atau saya sumbangkan pada Mushola, karena Mushola mesti lebih bagus dari rumah kita sendiri. Mohon pendapatnya Ustadz.

Jazakumullah Khairan katsiro. Wassalamu’alaikum

Hikmat

Wa’alaikumussalam Wr Wb

Alhamdulillah doa anda dikabulkan Allah swt semoga menakin menambah keyakinan bahwa Allah tidak pernah mengingkari janji-Nya dan juga menambah semangat anda untuk terus memohon dan berdoa kepada-Nya.

Membangun Masjid atau Musholla

Keberadaan suatu masjid atau musholla bagi masyarakat setempat menjadi sangat penting dikarenakan selain menjadi tempat sholat berjama’ah bagi mereka, masjid juga merupakan tempat belajar dan mengajar, balai pertemuan mereka untuk membicarakan berbagai prmasalahan islam dan kaum muslimin, serta tempat pemersatu yang bisa menghilangkan berbagai fanatisme kedaerahan, kesukuan dan kebangsaan mereka untuk kemudian diikat oleh ikatan aqidah islamiyah.

Untuk itu yang pertama kali dilakukan Rasulullah saw setibanya di Madinah adalah membangun masjid sebelum mempersaudarakan antara kaum Muhajirin yang datang dari Mekah dengan kaum Anshor sebagai penduduk asli Madinah.

Didalam buku-buku siroh disebutkan bahwa pembangunan masjid saat itu dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabatnya secara bergotong-royong dikarenakan keberadaannya menjadi kebutuhan mendesak bagi mereka semua. Kaum muslimin pada saat itu saling berlomba memberikan kontribusinya dalam membantu penyelesaian masjid tersebut.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwasanya ada seorang wanita yang berkata,”Wahai Rasulullah saw maukah engkau aku buatkan sesuatu yang engkau gunakan untuk duduk? Karena sesungguhnya aku memiliki seorang hamba sahaya tukang kayu.’ Nabi saw bersabda,’Apabila engkau mau.’ Dan wanita itu pun membuatkan mimbar,” (HR.Bukhori)

Selain adanya kerja sama diantara kaum muslimin didalam membangun fisik masjidnya mereka juga diharuskan untuk melakukan hal yang sama didalam memakmurkannya. Hal itu ditunjukkan oleh Imam Bukhori yang telah memberikan judul di salah satu babnya dengan Saling Bekerja Sama didalam Membangun Masjid.

Di dalam bab ini dia mencantumkan firman Allah swt,”Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, emnunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan Termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah : 17 – 18). Imam Bukhori menginginkan bahwa makna lafazh dari memakmurkan adalah membangun. (Fathul Bari, juz I hal 644)

Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa membangun masjid adalah kewajiban bersama masyarakat dan tidak dibebankan kepada setiap individu muslim di situ, termasuk masalah pendanaannya. Tidak setiap muslim berkewajiban memberikan dana sumbangannya ke masjid kecuali jika memang keadaan mendesak untuk cepat di bangunnya masjid tersebut. Diantara keadaan yang mendesak adalah ketika di kampung tersebut belum ada masjid sama sekali sehingga kaum muslimin selama ini belum bisa menunaikan sholat jum’at maupun jama’ah lainnya.

Yang sangat disayangkan saat ini dari kaum muslimin adalah mereka berlomba-lomba didalam mengadakan masjid tanpa memperhatikan jaraka antara satu masjid dengan masjid yang lainnya. Tidak jarang kita temukan jarak antara dua masjid saling berdekatan, hanya beberapa ratus meter saja, bahkan didalam satu komplek perumahan yang tidak seberapa besar terdapat dua buah masjid belum lagi mushollanya. Hal seperti ini menjadikan berkurangnya fungsi masjid sebagai pemersatu bagi kaum muslimin.

Hal lain yang juga sangat disayangkan adalah perlombaan kaum muslimin didalam menghias masjid dengan berbagai aseseoris mahal namun setelah itu ditinggalkan dan tidak ada pemakmuran didalamnya, seakan-akan masjid tidak beda dengan gedung-gedung pertemuan pada umumnya yang hanya ramai pada saat ada yang menyewanya.

Hukum Berkurban bagi Anak Kecil

Ibadah menyembelih hewan kurban ini adalah sunnah muakkadah (tidak ada dosa bagi orang yang tidak melaksanakannya) menurut para ulama diantaranya Imam Malik dan Syafi’i. Dan diantara dalil-dalil mereka adalah :

1. Firman Allah swt,”Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS Al Kautsar : 2)
2. Sabda Rasulullah saw,”Jika kalian telah melihat bulan dzulhijjah, hendaklah salah seorang diantara kalian berkurban..”(HR. Muslim)
3. Riwayat dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melaksanakan penyembelihan kurban untuk keluarganya karena takut dianggap sebagai suatu kewajiban. (Fiqhus Sunnah, edisi terjemah juz IV hal 294)

Kurban adalah ibadah perseorangan yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah. Sedangkan anak yang masih kecil yang belum sampai pada usia mukallaf tidak terkena beban menyembelih hewan kurban namun jika orang tuanya berkurban mengatas-namakan anaknya yang masih kecil maka itu sah.

Sesungguhnya Nabi saw telah menyembelih seekor kambing bagi dirinya saw dan anggota keluarganya dan ini sah sebagaimana pendapat yang masyhur dari para ulama. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan yang lainnya, dan para sahabat juga melakukan hal yang demikian.

Terdapat riwayat bahwa Nabi saw pernah menyembelih dua ekor domba dan mengatakan saat menyembelih salah satunya : ”Ya Allah ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” (Majmu’ Fatawa juz VI hal 181 Maktabah Syamilah)

Dari sebuah hadits yang diirwayatkan dari Jabir berkata,”Aku pernah sholat bersama Rasulullah saw saat Idul Adha. Tatkala selesai (sholat) beliau saw membawa seekor domba dan menyembelihnya sambil mengucapkan,’Bismillah wallohu akbar, Ya Allah ini buatku dan buat orang-orang yang belum melakukan kurban dari umatku.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Mana Yang Didahulukan

Dari dua kondisi diatas, mana yang lebih didahulukan antara memberikan sumbangan dana untuk pembangunan masjid atau menggunakannya untuk kurban anak yang masih kecil. Hal ini bisa dilihat dari kondisi berikut :

1. Apabila anda telah bernazar untuk menyembelih kurban bagi anak anda jika sudah memiliki dana yang cukup maka wajib bagi anda menunaikannya.

2. Apabila anda tidak bernadzar untuk berkurban dan keberadaan masjid di tempat anda sudah sangat mendesak—sebagaimana dijelaskan diatas—maka anda berkewajiban membantu dengan dana anda itu untuk membantu pembangunannya. Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membangun masjid maka Allah akan membangunkan untuknya yang serupa dengannya di dalam surga.” (HR. Bukhori)

3. Apabila anda tidak bernazar untuk berkurban dan keberadaan masjid di tempat anda tidaklah mendesak, misalnya masih ada masjid yang tidak terlalu jauh dari tempat anda untuk bisa sementara ini shalat berjama’ah di sana atau masih adanya kaum muslimin selain anda yang memberikan bantuannya saat ini maka berkurban bisa lebih didahulukan daripada memberikan sumbangan ke masjid. Hal ini dikarenaka kurban adalah ibadah perseorangan sedangkan membangun masjid adalah kewajiban bersama serta kesempatan memiliki dana untuk berkurban belum tentu ada pada masa yang akan datang sehingga menyegerakannya menjadi lebih baik.

Wallahu A’lam.