Saya mau bertanya mengenai kewajiban puasa Ramadhan..apakah berdosa bila ibu hamil tidak berpuasa full di bulan Ramadhan dan baru menggantinya setelah melahirkan?
Usia kandungan saya saat ini memasuki tiga bulan, InsyaAllah usia kandungan saya nanti saat bulan Ramadhan kurang lebih 4 bulan..saat ini kondisi saya sering merasa lapar dan kalau saya coba ulur waktu makan,.saya merasa tidak sehat..saya juga meminta doa ustadzuntuk kesehatan dan keselamatan bayi saya karena sebelumnya saya pernah mengalami keguguran.
Terima kasih atas jawabannya,ustadz.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh..
Waalaikumussalam Wr Wb
Jika anda mengkhawatirkan kemudharatan atau bahaya terhadap kesehatan anda maupun janin yang anda kandung dikarenakan puasa yang anda lakukan di bulan Ramadhan maka dibolehkan bagi anda untuk tidak berpuasa, sebagai kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah swt :
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh : 184)
Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Abbas: WA ‘ALALLADZII YUTHIIQUUNAHU FIDYATUN THA’AAMU MISKIIN (dan bagi orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin), ia berkata; hal tersebut merupakan keringanan bagi laki-laki tua dan wanita tua, dan mereka -sementara kedua mampu melakukan puasa- agar berbuka dan memberi makan setiap hari satu orang miskin, dan keringanan bagi orang yang hamil dan menyusui apabila merasa khawatir. Abu Daud berkata; yaitu khawatir kepada anak mereka berdua, maka mereka berbuka dan memberi makan.
Ad Durdir berkata,”Diwajibkan—tidak berpuasa—jika kedua orang tersebut—wanita hamil atau menyusui—takut akan celaka atau bertambah sakitnya dan dibolehkan baginya tidak berpuasa jika keduanya takut menjadi sakit atau bertambah sakit. Sedangkan para ulama Hambali berpendapat bahwa makruh bagi kedua orang itu berpuasa sepertihalnya seorang yang sedang sakit.
Jika anda tidak berpuasa Ramadhan karena mengkhawatirkan diri anda sendiri maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya (qodho) hari-hari tersebut di luar bulan Ramadhan. Sementara jika anda tidak berpuasa dikarenakan mengkhawatirkan anak yang anda kandung maka diwajibkan bagi anda menggantinya dan membayarkan fidyah.
Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan :
1. Dibolehkan bagi seorang wanita yang sedang hamil untuk tidak berpuasa jika khawatir adanya kemudharatan terhadap diri dan janinnya. Jika dia—tidak berpuasa—dikarenakan mengkhawatirkan kemudharatan atau kepayahan yang berat terhadap dirinya maka diwajibkan baginya qodho (menggantinya) dan tidak diwajibkan atasnya fidyah, ini adalah kesepakatan para fuqaha.
Mereka bersepakat pula akan tidak adanya kewajiban membayar fidyah jika wanita yang tengah hamil itu tidak berpuasa mengkhawatirkan dirinya karena kedudukannya seperti orang sakit yang mengkhawatirkan dirinya.
Firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisaa : 29)
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Artinya : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqoroh : 195)
2. Sedangkan jika wanita hamil tidak berpuasa karena mengkhawatirkan anaknya maka diwajibkan atasnya qodho dan fidyah,menurut sebagian ulama—para ulama Hambali dan Syafi’i—yaitu : memberi makan seorang miskin setiap hari, diriwayatkan dari ibnu Abbas terhadap firman Allah swt :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ
Artinya : “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah.”(QS. Al Baqoroh : 184). Hal ini telah dihapus hukumnya kecuali terhadap seorang wanita hamil dan yang sedang menyusui jika keduanya khawatir terhadap anak-anak mereka berdua. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 5733)
Namun didalam menentukan apakah puasa Ramadhan nanti dapat membahayakan diri anda atau anak yang anda kandung maka hendaklah anda berkonsultasi dengan dokter yang bisa dipercaya terlebih dahulu karena dialah yang lebih mengetahui tentang kondisi kesehatan anda.
Wallahu A’lam
Semoga Allah swt senantiasa memberikan kesehatan kepada anda dan anak yang anda kandung, memberikan kemudahan saat melahirkannya dan kelak menjadikannya anak yang shaleh. Amin
Wallahu Alam
Ustadz Sigit Pranowo
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…