Assalamu’alaykum wr. wb.,
Ustadz, saya mengetahui dari al-Quran bahwa kaum pria adalah pemimpin bagi wanita, yang ingin saya tanyakan:
- Dalam konteks apa saja hal ini berlaku? apa presiden, gubernur, bupati harus laki-laki? bukankah mereka bukan khalifah? memimpin bukan seluruh umat Islam dan bukan sistem Islam.
- Contoh lain, misalnya menteri atau kepala sekolah. Kalau menteri wanita membawahi para pria, bagaimana hukumnya?
- Duhulu Khadijah juga kan membawahi Nabi Saw dalam urusan berdagang. Bagaimana hukumnya seorang wanita memimpin suatu perusahaan?
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ayu yang dimuliakan Allah swt
Islam tidak memperbolehkan kepemimpinan publik, seperti : presiden, gubernur, bupati atau sejenisnya dipegang oleh kaum wanita berdasarkan berbagai dalil yang disebutkan didalam al Qur’an dan sunnah diantaranya :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisaa : 34)
Al Qurthubi mengatakan tentang ayat tersebut bahwa maknanya adalah kaum pria lah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada kaum wanita. Bermakna juga,”terkasuk didalamnya adalah para hakim, amir (pemimpin) dan orang yang berperang dan didalam perkara itu semua tidak diperbolehkan wanita.” (Tafsir al Qurthubi jzu V hal 168)
Ibnu Katsir mengatakan bahwa laki-laki pemimpin bagi wanita bermakna laki-laki yang memimpin wanita, hakim terhadapnya dan yang meluruskannya ketika dia (wanita) melakukan penyimpangan.
بِمَا فَضَّلَ اللّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Artinya : “Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki).” (QS. An Nisaa : 34) karena kaum laki-laki memiliki kelebihan dari kaum wanita, laki-laki lebih mampu daripada wanita. Karena itulah kenabian dikhususkan untuk kaum laki-laki demikian pula dengan kekuasaan tertinggi, berdasarkan sabdanya,”Kaum laki-laki lebih memiliki kemampuan daripada wanita didalam bidang ini.” (HR. Bukhori), demikian pula didalam jabatan peradilan. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 492)
Asy Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya tentang bagaimana menurut syariat islam yang lurus tentang pemilihan wanita sebagai presiden, kepala pemerintahan atau kepala departemen ?
Asy Syeikh menjawab,”Kepemimpinan wanita dan pemilihannya sebagai pemimpin publik bagi kaum muslimin tidaklah diperbolehkan, sebagaimana ditunjukkan oleh al Qur’an, Sunnah dan ijma’. Diantara dalil al Qur’an adalah :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisaa : 34)
Hukum didalam ayat tersebut berlaku umum mencakup kepemimpinan laki-laki didalam keluarganya, dan terlebih ladi didalam kepemimpinan publik. Hukum ini dipertegas oleh alasan yang juga terdapat didalam ayat itu, yaitu kelebihan akal, pemikiran dan lainnya dari sisi kapabilitas untuk mengemban peradilan dan kepemimpinan.
Dalil dari hadits adalah yang menerangkan ketika Parsia dipimpin oleh anak perempuan dari Kisra,” ,”Tidaklah sekali-kali beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhori). Tidak syak lagi bahwa hadits ini menunjukkan pengharaman kepemimpinan wanita terhadap kepemimpinan publik, demikian pula kepemimpinannya terhadap suatu daerah atau negeri karena itu semua besifat umum. Dan sungguh Rasulullah saw telah menafikan keberuntungan terhadap orang-orang yang berada dibawah kepemimpinannya. Dan keberuntungan di sini berarti kemenangan dan keuksesan dengan kebaikan.
Ijma’ umat pada masa Khulafa ar Rasyidin dan umat-umat pada tiga abad pertama telah menyaksikan kebaikan dikarenakan pengimplementasiannya untuk tidak memberikan kepemimpinan dan peradilan kepada seorang wanita padahal diantara mereka terdapat para wanita yang memiliki kemampuan diatas rata-rata dalam ilmu agama bahkan menjadi referensi didalam ilmu-ilmu al Qur’an, hadits dan hukum akan tetapi pada abad-abad itu tidak tampak para wanita yang memegang jabatan kepemimpinan publik.
Sesungguhnya hukum-hukum syar’i umum berbeda dengan kepemimpinan wanita. Sesunguhnya kepemimpinan membutuhkan pengamatan yang terus menerus terhadap berbagai keadaan rakyatnya lalu dia bertanggung jawab terhadap berbagai perkara publik yang mesti diperbaiki dan mengharuskannya untuk bepergian ke daerah-daerah yang dibawah kepemimpinannnya, bercampur baur dengan setiap orang dari rakyatnya maupun kelompok-kelompok masyarakatnya hingga terkadang harus memimpin pasukan didalam jihad, menghadapi musuh-musuh demi meneguhkan berbagai kesepakatan dan perjanjian, hingga akad jual beli dengan rakyatnya maupun kelompok didalamnya dari kalangan laki-laki dan wanita baik dalam keadaan damai maupun peperangan. Dan itu semua tidaklah bersesuaian dengan keadaan kaum wanita dan juga dengan hukum-hukum syar’i untuk memelihara kehormatannya (wanita), menjaganya dari hilangnya perasaan malu dari dirinya. (fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 1765)
Kepemimpinan wanita didalam sebuah pekerjaan tidaklah dilarang kecuali sebagai pemimpin publik, sebagaimana disebutkan didalam hadits shahih,”Tidaklah sekali-kali beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.” (HR. Bukhori atau selainnya).
Ini menjadi kesepakatan para ulama karena jabatan tersebut membutuhkan berbagai sifat yang tinggi terhadap orang-orang yang dipimpinnya. Tidak ada perdebatan bahwa,”Kaum laki-laki lebih memiliki kemampuan daripada wanita didalam bidang ini.” dan ini bukanlah sebuah keberpihakan.
Asas kehidupan adalah tolong menolong dan tidaklah akan sempurna sebuah kebaikan kecuali dengan menempatkan seseorang yang tepat pada posisi yang tepat. Firman Allah swt :
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء
Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisaa : 34)
Ayat ini bermakna bahwa kepemimpinan diwajibkan kepada kaum pria terhadap kaum wanita jika mereka adalah anak-anak perempuan atau istri-istri, berupa memberikan nafkah dan pemeliharaan. Dan kwalifikasi untuk posisi ini telah disebutkan didalam ayat yang sama :
Artinya : “Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (QS. An Nisaa : 34)
Dan hedaklah memahami realita penciptaan kaum pria dan wanita berdasarkan nash-nash yang mengaskan tentangnya.
Meskipun makna al Qowwamah (kepemimpinan) diberikan kepada kaum pria dan tidak kepada yang lainnya akan tetapi sesungguhnya kaum wanita tidaklah dilarang dari kepemimpinan kecuali dalam kepemimpinan publik dengan syarat dirinya mampu memelihara seluruh adab-adab syar’i ketika keluar untuk suatu pekerjaan…
Dan kepemimpinan didalam pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan kapabilitas, pengetahuan dan amanah seperti pada Nabi Yusuf as didalam firman-Nya :
قَالَ اجْعَلْنِي عَلَى خَزَآئِنِ الأَرْضِ إِنِّي حَفِيظٌ عَلِيمٌ
Artinya : “Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan". (QS. Yusuf : 55)
Dan seperti yang diisyaratkan oleh anak wanita Nabi Syua’ib as untuk mempekerjakan Musa as dalam firman-Nya :
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya : “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (QS. Al Qashash : 26)
Dan nash-nash yang berbicara tentang persyaratan kemampuan didalam mengemban suatu pekerjaan begitu banyak yang menyamakan antara pria dan wanita, didalam sebuah hadits,”Apabila amanah telah hilang maka tungguhlah kehancurannya.” Beliau saw ditanya,”Bagaimana hilangnya?” beliau saw bersabda,”Apabila suatu perkara diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kemampuan maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhori) –(Fatawa al Azhar : juz X hal 32)
Wallahu A’lam