Assalamu’alaikum wr,wb.
Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah mengganggu aktivitas ustadz.
oiya… saya mau bertannya nih tentang politik dipandang dari agama Islam.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa Pemilu sudah kita laksanakan, baik Pemilu Legislatif maupun Pemilu Pilpres. Ketika kampanye berlangsung, banyak sekali para calon yang menguraikan janji-janjinya demi tercapainya suatu maksud tertentu. Tetapi, seperti yang sudah-sudah, banyak sekali calon yang jadi/ menduduki kursi tersebut seolah-olah ataupun dengan sengaja melupakan janji-janjinya tersebut.
Menurut ustadz, apa sih hukumnya menurut Islam jika orang-orang tersebut tidak memenuhi janjinya?. Apakah di dalam Islam juga dianjurkan kita untuk berpolitik?,kalau iya, bagaimana caranya berpolitik yang baik menurut Islam?.
Saya mohon penjelasan dari ustadz atas pertanyaan tersebut.
Terima kasih…
Wassalamu’alaikum wr,wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Janji Para Caleg
Cara klasik yang hingga saat ini masih dianggap ampuh dalam menarik dukungan rakyat baik pada pileg maupun pilpres adalah dengan mengumbar janji-janji manis yang seringkali tidak menjejak ke bumi.
Tentunya janji-janji yang sebagian besar berupa ucapan-ucapan membuai atau iming-iming yang melenakan bukanlah sebatas janji antara para kandidat itu dengan rakyat akan tetapi juga antara mereka dngan Allah swt.
Janji didalam bahasa arab bisa berarti ‘ahd atau wa’d. Diantara para ulama ada yang menyamakan antara ‘ahd dengan wa’d, ada yang mengatakan bahwa keduanya berbeda, mereka mengkhususkan ‘ahd adalah janji terhadap apa yang diwajibkan atau diharamkan Allah swt sedangkan wa’d adalah selainnya.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa ‘ahd adalah wa’d yang disertai dengan persyaratan, seperti : “jika kamu melakukan ini maka aku akan melakukan itu”
Islam mengharuskan seseorang yang berjanji untuk berpegang teguh dengannya dan tidak mengingkarinya baik janjinya kepada Allah swt maupun kepada manusia, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji.” (QS. An Nahl)
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
Artinya : “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al mukminun : 8)
Al Baghowi mengatakan bahwa makna dari “mereka memelihara janji-janjinya” adalah memelihara apa-apa yang diamanahkan kepada mereka serta menunaikan janji-janji yang diutarakannya kepada manusia.” (Tafsir al Baghowi juz V hal 410)
Sementara itu Imam Asy Syaukani mengatakan bahwa amanah adalah apa yang diamanahkan kepada mereka sedangkan janji (‘ahd) adalah apa yang telah dijanjikan antara dririnya dengan Allah swt atau antara sesama manusia. Dan didalam ayat ini digabungkan antara janji dan amanah, keduanya adalah beban yang dipikul manusia baik urusan-urusan agama maupun dunia. Amanah lebih umum daripada janji, setiap janji adalah amanah. (Fathul Qodir juz III hal 679)
Sedangkan pelanggaran janji ini bisa disebut dengan ikhlaf (pengingkaran) atau kadzib (dusta). Ikhlaf berarti ‘admul wafaa bil ‘ahdi (tidak memenuhi janji). Sedangkan kadzib, diantara fuqaha ada yang menyamakannya dengan ikhlaf namun dari mereka ada yang memisahkan diantara keduanya, yaitu kadzib (dusta) adalah terhadap sesuatu yang berkaitan dengan masa lalu dan saat ini sedangkan ikhlaful wa’d (mengingkari janji) adalah untuk sesuatu yang berkaitan dengan masa datang.
Adapun hukum dari menyalahi ‘ahd atau wa’d menurut mereka yang membedakan antara keduanya—‘ahd adalah terhadap apa yang diwajibkan atau diharamkan Allah sedangkan wa’d adalah selainnya—maka menyalahi ‘ahd adalah haram sedangkan hukum menyalahi wa’d maka Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama telah berspakat apabila seseorang telah berjanji (wa’d) tentang sesuatu yang tidak diharamkan maka seharusnya dia menepati janjinya itu. Namun apakah ini wajib atau sunnah ? maka terdapat perbedaan ulama :
Syafi’i, Abu Hanifah dan jumhur mengatakan bahwa hal itu adalah sunnah, apabila orang itu mengingkarinya maka ia telah kehilangan keutamaan dan termasuk perbuatan yang makruh sekali akan tetapi orang itu tidak berdosa.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa penunaian wa’d adalah wajib, Imam Abu Bakar bin ala Arobi al Maliki mengatakan bahwa orang yang paling terkenal berpendapat seperti ini adalah Umar bin Abdul Aziz.
Demikianlah, namun barangsiapa yang berjanji sementara itu dia berniat untuk mengingkarinya maka sudah dipastikan bahwa orang itu berdosa dan didalam dirinya terdapat cabang dari kemunafikan, sabda Rasulullah saw,”Tanda-tanda kemunafikan adalah tiga : jika berbicara maka dia berbohong, jika berjanji dia ingkari dan jika dia diberi amanah maka dia khianat.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 715)
Politik Dalam Islam
Tentunya sebagai agama yang mencakup semua aspek kehidupan, islam tidaklah melupakan atau meninggalkan permasalahan politik, yang dikenal dengan istilah “siyasah”.
Jika dikatakan saasal waliy ar ro’iyah berarti pemimpin itu memerintahkan, melarang dan mengendalikan rakyatnya. Karena itu menurut terminologi bahasa siyasah menunjukkan arti mengatur, memperbaiki dan mendidik.
Sedangkan menurut etimologi, siyasah (politik) memiliki makna yang berkaitan dengan negara dan kekuasaan. Disebutkan bahwa ia adalah upaya memperbaiki rakyat dengan mengarahkan mereka kepada jalan selamat di kehidupan dunia maupun akherat serta mengatur urusan-urusan mereka. Al Bujairumiy mengatakan bahwa politik adalah memperbaiki urusan-urusan rakyat dan mengatur perkara-perkara mereka.
Politik dengan makna seperti ini merupakan dasar hukum, karena itu tindakan-tindakan para penguasa negara yang terkait dengan kekuasaan disebut dengan politik. . Ilmu politik adalah ilmu yang mengetahui tentang macam-macam kekuasaan, perpolitikan sosial dan sipil, keadaan-keadaannya : seperti keadaan para penguasa, raja-raja, pemimpin, hakim, ulama, ekonom, penanggung jawab baitul mal dan yang lainnya. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 8963)
Syeikh Yusuf al Qaradhawi mengatakan bahwa islam bukanlah melulu aqidah teologis atau syiar-syiar peribadatan, ia bukan semata-mata agama yang mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang tidak bersangkut paut dengan pengaturan hidup dan pengarahan tata kemasyarakatan dan negara.
Tidak, tidak demikian…islam adalah akidah dan ibadah, akhlak dan syariat yang lengkap. Dengan kata lain, islam merupakan tatanan yang sempurna bagi kehidupan individu, urusan keluarga, tata kemasyarakatan, prinsip pemerintahan dan hubungan internasional.
Bahkan bagian ibadah dalam fiqih itu pun tidak lepas dari politik… Islam memiliki kaidah-kaidah, hukum-hukum dan pengarahan-pengarahan dalam politik pendidikan, politik informasi, politik perundang-undangan, politik hukum, politik kehartabendaan, politik perdamaian, politik peperangan dan segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kehidupan. Maka tidak bisa diterima kalau islam dianggap nihil dan pasif bahkan menjadi pelayan bagi filsafat atau ideologi lain. Islam tidak mau kecuali menjadi tuan, panglima, komandan, diikuti dan dilayani. (Fatwa-fatwa Kontemporer jlid 2 hal 897 – 898)
Ibnul Qoyyim mengutip perkataan Imam Abul Wafa’ ibnu ‘Aqil al Hambali bahwa politik merupakan tindakan atau perbuatan yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih jauh dari kerusakan, selama politik tersebut tidak bertentangan dengan syara’.
Ibnul Qoyyim juga mengatakan bahwa sesungguhnya politik yang adil tidak bertentangan dengan syara’ bahkan sesuai dengan ajarannya dan merupakan bagian darinya. Dalam hal ini kami menyebutnya dengan politik (siyasah) karena mengikuti istilah mereka. Padahal, sebenarnya dia adalah keadilan Allah dan Rasul-Nya. (at Thuruq al Hukmiyah hal 17 – 19)
Islam adalah agama yang mengikat segala sesuatunya dengan aturan agama, begitupula didalam urusan politik ini. Islam tidak mengenal adanya penghalalan segala cara untuk mencapai tujuan, meskipun tujuan itu mulia. Islam tidak hanya melihat hasil tetapi juga proses untuk mendapatkan hasil.
Oleh karena itu didalam berpolitik pun seorang politisi maupun pemimpin islam diharuskan berpegang dengan rambu-rambu syariah dan akhlak mulia. Dengan kata lain bahwa segala cara berpolitik yang bertentangan dengan syariah atau melanggar norma-norma agama dan akhlak islam maka ia dilarang.
Wallahu A’lam