Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
Pak Ustadz, semoga Allah Ta’ala selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada anda.
Apabila istri menolak niat suaminya untuk berpoligami, apakah istri tersebut dikategorikan menolak Sunnah Nabi dan juga tidak termasuk Istri Sholihah? Ada juga yang berpandangan salah satu ciri dari Istri Sholihah adalah mau diajak berpoligami.
Mohon penjelasannya atas hal tersebut. Trima kasih
Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh . . .
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Adi yang dimuliakan Allah swt.
Poligami telah ada sebelum islam namun ia berjalan tanpa adanya batasan dan aturan didalamnya sehingga sering kali terjadi kezhaliman terhadap kaum wanitanya. Kemudian islam datang dengan syariatnya yang hanif mengatur permasalahan ini dengan memberikan batasan dan persyaratan.
Poligami didalam islam bukanlah suatu kewajiban atau disunnahkan akan tetapi dibolehkan sebagai sebuah jalan keluar dalam pembentukan suatu masyarakat yang baik dan mulia. Dibolehkan bagi seorang suami untuk menikah dengan lebih dari seorang wanita namun tetap dengan persyaratan mampu berlaku adil terhadap semua istrinya dalam urusan nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana firman Allah swt :
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Artinya : “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
Namun poligami ini dilarang terhadap seorang laki-laki yang tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dikarenakan adanya pengabaian hak-hak dari mereka terhadapnya. Untuk itu hendaknya seorang laki-laki yang ingin berpoligami betul-betul mempertimbangkan segala sesuatunya sehingga tujuan dari poligami dapat tercapai.
Diantara faktor-faktor yang menjadi pertimbangan islam terhadap dibolehkannya poligami :
1. Seringnya peperangan didalam sebuah negara islam mengakibatkan banyakanya janda dari para syuhada. Untuk itu perlu adanya satu badan yang memberikan perhatian kepada mereka dan jalan keluar bagi mereka dengan cara yang terbaik sehingga mereka tidak selamanya berada dalam kesedihan akan kematian suaminya padahal bisa jadi ia masih produktif dan bisa memberikan generasi dan memperbanyak keturunan buat umat.
2. Adakalanya populasi kaum wanita lebih banyak dari populasi kaum prianya.
3. Kesanggupan kaum pria untuk berketurunan adalah lebih besar daripada kaum wanitanya. Hal itu dikarenakan kaum pria memiliki kesiapan seksual sejak baligh sampai usia tua yang hal ini berbeda dengan kaum wanita. Ia memiliki masa haidh, nifas dan kesanggupannya untuk hamil dan melahirkan berakhir sekitar usia 45 sd 50 tahun.
4. Terkadang seorang istri mengalami kemandulan atau menderita sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh padahal mereka tetap ingin melanjutkan hubungan suami istri dan suami ingin mempunyai keturunan.
5. Adakalanya seorang laki-laki mempunyai dorongan seks yang lebih besar disebabkan kondisi tubuh dan nafsunya dan ia merasa tidak puas dengan seorang istri saja. (disarikan dari Fiqhus Sunnah)
Seorang laki-laki yang ingin berpoligami hendaknya mempertimbangkan kelima faktor diatas selain juga kesiapan dan kemampuan dirinya untuk melakukannya.
Tentang penolakan seorang istri terhadap suaminya yang ingin berpoligami perlu kiranya ia melihatnya secara utuh dalam permasalahan ini karena saya masih berkeyakinan bahwa seorang muslimah jika mau bertanya kepada hati kecilnya maka pasti ia tidak akan menentang segala aturan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah swt.
Hanya saja yang biasanya menjadikan seorang istri (muslimah) tampak lahiriyahnya menolak poligami adalah masalah kecemburuan dan hal ini merupakan tabiat yang diberikan Allah kepada setiap wanita, dan ini pun pernah terjadi dalam diri Aisyah, ummul mukminin.
Anggapan bahwa seorang istri yang mengizinkan suaminya berpoligami adalah ciri wanita sholehah—wallahu a’lam—mungkin dikarenakan bahwa seorang wanita sholehah adalah yang memiliki sifat sabar, tetap mentaati suaminya dan berbuat baik kepadanya walaupun ia telah berpoligami dengan wanita lain.
Manakala sifat-sifat ini ada didalam diri seorang istri terhadap suaminya yang telah berpoligami dengan wanita lain maka pahala yang besar telah disiapkan Allah swt baginya, sebagaimana disebutkan didalam dalil-dalil berikut :
إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ
3. Artinya : “Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas.” (QS. Az Zumar : 10)
إِنَّهُ مَن يَتَّقِ وَيِصْبِرْ فَإِنَّ اللّهَ لاَ يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya : “Sesungguhnya barang siapa yang bertakwa dan bersabar, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik" (QS. Yusuf : 90)
هَلْ جَزَاء الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ
Artinya : “tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” (QS. Ar Rohman : 60)
Didalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang wanita melakukan sholat lima waktu, berpuasa sebulan (ramadhan), menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka akan dikatakan kepadanya,’masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu sukai.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam sebuah hadits disebutkan,”Tidaklah seorang muslim yang ditimpa kesulitan, sakit, kesedihan, luka, kesempitan hati hingga duri yang menusuknya kecuali Allah swt akan menghapuskan kesalahannya.” (HR. Bukhori Muslim)
Wallahu A’lam