Assalamu’alaikum, wr.wb.
Selamat pagi Ust. Sigit Pranowo, perkenalkan saya Yanto bermaksud untuk konsultasi mengenai beberapa permasalahan yang sedang saya hadapi. Sebelumnya saya mohon maaf apabila kata-kata yang sampaikan kurang sopan. Langsung saja pertanyaan saya ustad :
- Apakah ada hukuman yang dikenakan kepada orang yang berbuat onani seperti hukuman yang pada orang yang berbuat zina?
- Bagaimana cara mengurangi kebiasaan seseorang untuk berkhayal mengenai hal-hal yang kotor atau porno, mengingat sekarang banyak sekali kaum hawa yang mengumbar kemolekan tubuhnya.
- Apakah boleh menunda untuk menikah, namun saat ini banyak sekali godaan-godaan ke arah negatif. Akan tetapi , dari segi materi dan ilmu masih kurang.
Mungkin demikian pertanyaan dari saya, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang sopan.
Wassalamu’alaikum, wr, wb.