Assalaamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, Ana ingin tahu mengenai masalah berbai’at. Ana mendapat cerita dari beberapa rekan bahwa beliau diminta berbai’at ketika melakukan pengajian. Berhubung beliau masih ragu, yang seorang ikut dan yang seorang lagi langsung meninggalkan (keluar) dari pengajian tersebut.
Apakah saat sekarang ini kita harus, sunat atau wajib berbai’at? Mohon penjelasan ustadz mengenai dalil berbai’at ini.
Terima Kasih
Wassalam
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Baiat menurut Ibnu Kholdun adalah berjanji untuk taat, yaitu seorang berjanji setia kepada pemimpinnya dan menyerahkan pandangan kepadanya dalam permasalahan dirinya dan kaum muslimin, tidak menyalahinya dalam urusan apapun serta mentaatinya dalam hal-hal yang disanggupinya baik dalam keadaan lapang maupun sempit.
Apabila mereka yang mau membaiat pemimpinnya, maka mereka meletakkan tangan-tangan mereka di atas tangannya sebagai penegasan janji, persis seperti yang dilakukan antara seorang penjual dengan pembeli, yaitu dengan saling menjabat-tangan.” (Muqoddimah Ibnu Kholdun juz I hal 108)
Baiat ini disyariatkan di dalam Islam berdasarkan dalil-dalil berikut :
- Firman Allah swt, “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk Mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat Dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka .dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, Maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. Al Mumtahanah : 12)
- Hadits Rasulullah saw,”Dari Utsman bin Khoitsam bahwasanya Muhammad bin al Aswad bin al Kholaf memberitahu bahwa ayahnya al Kholaf ra. menyaksikan Rasulullah saw membaiat manusia pada hari pembebasan Mekah maka manusia pun membaiatnya untuk islam.” (HR. Ahmad)
Macam-macam baiat di masa Rasulullah saw dan para sahabat :
- Baiat masuk islam yang mengharuskan seseorang untuk tunduk kepada berbagai hukum islam.
- Baiat meminta perlindungan seperti yang dilakukan saat baiat di hari Aqobah yang ketika itu beliau saw mengambil baiat dari kaum Anshor dalam rangka melindunginya sebagaimana mereka melindungi para istrinya.
- Baiat untuk tidak lari dari medan pertempuran seperti baiat Ridhwan.
- Baiat yang diberikan kepada Amirul Mukminin untuk mendengar dan taat kepadanya dalam rangka mendengar dan taat kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
- Baiat dalam bentuk ikatan janji untuk melakukan suatu amal, seperti ikatan janji yang dilakukan oleh para mujahidin di perang Yarmuk.
Selanjutnya di dalam masyarakat islam dikenal dengan dua jenis baiat :
- Baiat kepada penguasa muslim untuk mendengar dan taat.
Baiat ini pada asalnya tidak boleh diberikan kecuali kepada seseorang, yakni Amirul Mukminin. Sabda Rasulullah saw, “Apabila baiat diberikan kepada dua orang khalifah, maka bunuhlah yang kedua.” (HR. Muslim) - Baiat kepada Syeikh untuk bertaqwa, pada awalnya baiat ini dilakukan kaum sufi bahkan menjadi ciri khasnya.
Akan halnya baiat untuk melakukan amal shalih, maka seseorang boleh mengambilnya dari siapapun. Keduanya tidak lalu terikat secara individu.
Demikianlah dinyatakan oleh para ahli fiqih dari kalangan madzhab Hanafi : “seseorang memberikan perjanjian (baiat) baiat kepada syeikh. Di saat yang bersamaan dia memberikan baiat kepada Syeikh yang lain. Dari dua perjanjian itu manakah yang mengikat? Mereka menjawab bahwa tidak ada satu pun yang mengikutnya. Hal itu tidak berdasar.”
Berdasarkan keterangan ini maka setiap baiat yang diterima oleh para syeikh dari para muridnya atau yang diterima para pemimpin dari pengikutnya tidaklah bersifat mengikat….
Zaman sekarang tahta khilafah telah tiada. Para Fuqoha madzhab Syafi’i telah menulis bahwa dalam keadaan seperti ini hukum khilafah diberikan kepada orang yang paling alim di zamannya. Sementara madzhab Hanafi berprinsip bahwa seseorang tidak dianggap khalifah kecuali setelah seluruh perintahnya dipatuhi, yakni setelah kekuasaan eksekutif dimiliki. Sebelum hal ini terwujud, maka baiat yang diakui hanyalah baiat amal. (Membina Angkatan Mujahid, Said Hawwa, hal. 131– 132)
Ketidak-beradaan kholifah kaum muslimin menjadikan baiat tidaklah wajib dilakukan oleh setiap muslim namun demikian baiat (amal) ini perlu dilakukan oleh seseorang yang ingin beramal islami memperjuangkan islam dan kaum muslimin sebagai peneguhan dan bentuk keseriusan.
Dalam keadaan sekarang ini hendaklah seseorang memahami secara baik kepada siapa dia berabaiat, artinya hendaklah baiat tersebut dilakukan atas dasar ilmu dan pemahaman tidak atas dasar emosional atau hawa nafsu.
Hendaknya ia mempelajari terlebih dahulu secara baik tentang jamaah yang dipimpin oleh orang yang akan dibaiatnya: bagaimana aqidahnya? Adakah hal-hal penyimpangan di dalamnya? Bagaimana prinsip-prinsip da’wahnya? Apa tujuan da’wahnya? dan lain-lain. Sehingga tidak memunculkan penyesalan di akhir dikarenakan kekurang-jelian dalam melihat dan mempelajari jamaah yang akan diikutinya.
Ketika seseorang memberikan baiatnya kepada seorang pemimpin dalam suatu jamaah maka ia diharuskan mentaati dalam amal-amal kebaikan dan ketaatan kepada Allah. Namun ketaatan tersebut bukanlah ketaatan yang tanpa ilmu (taqlid) karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya haruslah di atas dari ketaatan kepada yang lainnya. Karena baiat ini adalah baiat amal maka tidak ada keterikatan antara seorang pengikut dengan pemimpinnya, sebagaimana penjelasan di atas.
Wallahu A’lam