Saya seorang yang ketagihan onani. Namun, saya tidak pernah berbangga dengan perlakuan saya itu. Saya sesali setiap kali melakukannya kerana berdosa dan membuat Allah murka pada saya.
Akhir-akhir ini saya sudah bosan dengan sesalan saya dan bertindak untuk bernazar agar saya tidak akan mengeluarkan air mani saya dengan sahaja sehingga saya nikah. Namun hari demi hari saya kecundang, sering kali melakukan nya.
Jadi apakah saya perlu lakukan ustaz atas nazar saya? adakah saya perlu melakukan kafarah atas tindakan saya? minta bantuan ustaz
Sekian, terima kasih
Waalaikumussalam Wr Wb
Terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang hukum Onani atau Masturbasi ini; diantara mereka ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada pula yang membolehkan. Namun demikian onani atau masturbasi ini termasuk muqoddimah zina yang dilarang Allah swt dan agar dijauhi oleh setiap muslim kecuali darurat.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Setiap orang yang terjebak didalam perbuatan ini bahkan menjadi sebuah kebiasaan hendaklah berusaha semaksimal mungkin melepaskan diri darinya dengan mencari solusi-solusi berikut: menikah, mempebanyak puasa, menjaga pandangan, mempelajarai bahaya perbuatan tersebut dari sisi kesehatan serta memohon pertolongan kepada Allah swt agar dijauhkan darinya. (baca : Hukum Onani dan Masturbasi)
Apa yang anda lakukan dengan bernazar untuk tidak melakukan perbuatan onani adalah sebuah upaya anda untuk menghindari perbuatan tersebut meskipun sebenarnya nazar untuk sesuatu yang diperintahkan tidaklah dianjurkan, sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kalian bernadzar, karena nadzar sedikitpun tidak akan merubah takdir, hanysanya nadzar itu untuk mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil.”
Akan tetapi jika anda telah bernazar untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang (maksiat) maka diharuskan bagi anda untuk menunaikannya, sebagaimana apa yang diriwayatkan Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.”
Dengan demikian setiap kali anda melanggar nazar untuk tidak melakukan onani hingga menikah maka anda harus membayarkan kafaratnya dengan kafarat sumpah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amr bahwa Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”
Diwajibkan bagi anda memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. Akan tetapi jika itu semua tidak disanggupinya maka diharuskan baginya berpuasa tiga hari.
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi Makan sepuluh orang miskin, Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…