Bolehkah Lakukan Perjalanan Wisata dalam Bulan Ramadhan?

sigitAssalamualaikum Wr.Wb

Pak ustadzh saya mohon jawabnya.

Bulan ramadhan saya ada tur jalan-jalan ke China dan ini adalah perjalanan pertama saya ke china.

Sehubungan itu dalam perjalanan pasti banyak sekali melakukan perjalanan dan jajan kuliner (otomatis banyak sekali godaan untuk mencicipi makanan khas -yang pasti yang termasuk halal-.

Menurut bapak ustazh bagaimana sebaiknya saya, tetap berpuasa atau sebaiknya di ganti?

saya mohon jawabannya.

Wassalam

Egan-bandung

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Egan yang dimuliakan Allah swt

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berbuka puasa bagi orang yang melakukan perjalanan (safar) :

1. Para fuqoha madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa dibolehkan berbuka bagi seorang yang sedang melakukan safar dengan dua persyaratan : pertama; : perjalanan yang dilakukan itu sudah sampai jarak yang membolehkan mengqashar shalat (lebih dari 81 km) sedang yang kedua : perjalanan itu dimulai sebelum terbit fajar.
Para imam diatas menganjurkan agar seorang yang melakukan safar berpuasa apabila dirinya tidak merasakan kepayahan berdasarkan firman-Nya :

فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ

Artinya : “Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 184)

Dan apabila dirinya merasakan kepayahan maka berbuka lebih diutamakan. Apabila dirinya berbuka maka diwajibkan baginya untuk mengqodho saja menurut para fuqoha Hanafi dan Maliki. Sedangkan para ulama Syafi’i berpendapat apabila dirinya berbuka dengan yang mewajibkan qodho saja maka diharuskan baginya qodho tanpa kafarat. Adapun apabila dirinya berbuka dengan yang mewajibkannya qodho dan kafarat maka diharuskan atasnya qodho dan kafarat.

2. Para ulama Hambali berpendapat disunnahkan bagi seorang yang melakukan safar untuk berbuka dan dimakruhkan atasnya puasa walaupun dirinya tidak mendapatkan kepayahan, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Bukanlah kebaikan berpuasa dalam keadaan safar.” (Fatawa al Azhar juz II hal 127)

Jadi dibolehkan bagi anda saat melakukan tour ke negeri China pada saat ramadhan untuk terus berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa) meski tetap berpuasa adalah yang lebih utama.

Dan jika anda tidak berpuasa maka diwajibkan bagi anda untuk menggantinya (qodho) sebanyak hari-hari yang anda tidak berpuasa karenanya.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…