assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..ustadz ana punya teman baru yang sama2 suka pergi k mesjid bila waktu shalat wajib datang..namun ana termasuk orang yang kurang suka menggunakan kopiah karena panas sementara dia gak ada cape2nya tuk mengingatkan ana tuk mengenakan kopiah..ana sangat mengharapkan ustadz tuk membahas hukum/tingkat hukumnya penggunaan kopiah dalam shalat karena dari pemahaman ana sih yang penting aurat telah tertutup..sangat ditunggu jawabannya ustadz..syukran katsir
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Umar yang dimuliakan Allah
Dibolehkan bagi seorang yang melaksanakan shalat untuk mengenakan peci atau kopiah selama peci atau kopiah itu bukan yang biasa dikenakan oleh orang-orang musyrik atau kafir atau yang sudah menjadi ciri khas mereka, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim,”Bedakanlah kalian dari orang-orang musyrik.”
Atau yang diriwayatkan oleh Abu Daud didalam sunannya dan Ahmad didalam musnadnya dari Abdullah bin Umar bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk dari mereka.”
Pengenaan peci atau kopiah tersebut disaat shalat bukanlah suatu kewajiban sehingga berdosa bagi orang-orang yang tidak mengenakannya atau tidak sah shalatnya karena kepala tidak termasuk aurat yang harus ditutupi, baik didalam shalat-shalat wajib atau sunnah, baik ketika shalat sendirian atau berjamaah, baik dirinya sebagai makmum atau imam.
Namun demikian pengenaan peci atau kopiah saat shalat adalah lebih afdhol apabila hal itu dapat menambah indah penampilan dirinya, sebagaimana firman Allah swt :
Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid.” (QS. Al Araf : 31)
Waalahu A’lam