Assalamua’alaikum wrwb,
Pak Ustadz, Ibu mertua saya meninggal dunia 24 November 2009, beliau meninggalkan suami, 1 orang putra yang sudah menikah dan mempunyai anak 2 orang laki-laki & perempuan serta 1 orang putri yang juga sudah menikah dan mempunyai anak 2 orang laki-laki & perempuan.
Saat ini Bapak mertua saya ingin menikah lagi dengan seorang janda yang mempunyai 3 orang putra yang semuanya sudah berkeluarga dan mempuyai cucu.
Adik suami saya takut jika harta yang dimiliki oleh Bapak mertua saya akan diambil oleh calon Ibu tiri, tapi Bapak mertua saya mengatakan bahwa harta benda yang dikumpulkan beliau selama Ibu kandungnya masih hidup sudah dinotariskan akan menjadi hak milik kedua anaknya. Tapi adik suami saya tidak setuju, dia meminta ayahnya untuk langsung mengatasnamakan warisan tersebut ke suami saya dan adik ipar saya.
Kalau suami saya tidak mempermasalahkan warisan tersebut, dia hanya keberatan kalau ayahnya menikah dalam waktu yang cepat malah seperti tidak rela kalau Bapaknya menikah lagi, karena dia masih teringat dengan Ibu kandungnya.
Menurut Pak Ustadz, sebaiknya kami harus bagaimana?
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikumwrwb.
Wa’alaikumussalam Wr Wb
Kalau boleh saya mengusulkan kepada suami dan adik ipar anda agar memberikan jalan kepada bapak mertua anda untuk menikah lagi dengan wanita pilihannya karena didalam pernikahannya—insya Allah—akan membawa kebaikan baginya dan juga anggota keluarga lainnya, sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)
Dan sebaiknya pula adik ipar anda tidak terburu-buru khawatir atau takut kelak wanita calon istri ayahnya akan mengambil alih kekayaannya jika mereka berdua jadi menikah sebelum ia benar-benar mengetahui tentang akhlak dan perangai wanita itu. Kekhawatiran itu bisa ditolerir apabila memang perangai calon isteri ayahnya terhadap harta diyakini oleh adik ipar anda adalah buruk. Jadi janganlah kekhawatiran itu dibangun diatas dasar duga-duga atau semata-mata tidak suka dengan orangnya karena hal ini akan masuk kedalam berprasangka buruk yang dilarang Allah swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)
Selanjutnya harta yang bisa dibagikan dan dikategorikan sebagai warisan adalah harta milk si mayit setelah dikurangi pembiayaan pengurusan jenazahnya, penunaian utang-utangnya dan wasiatnya.
Jika memang ibu mertua anda meninggalkan harta maka ia menjadi milik ahli warisnya yang dalam hal ini adalah suaminya ¼ bagian sedangkan sisanya dibagikan kepada kedua anaknya dengan perbandingan bagian yang lelaki dua kali lebih besar dari yang perempuan, firman Allah swt :
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
Artinya : “dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat. “ (QS. An Nisaa : 12)
Apabila yang dimaksud dengan harta benda yang dikumpulkan dan dinotariskan atas nama kedua anaknya adalah harta benda milik ibu mertua anda selama hidupnya dan apabila hal itu dimaksudkan warisan maka tidaklah diperbolehkan dikarenakan tidak ada wasiat kepada ahli warisnya, sebagaimana sabda Rasulullah saw ,”Tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan at Tirmidzi). Akan tetapi apabila hal itu dimaksudkan adalah hadiah atau hibah maka dibolehkan dengan syarat ada ijab kabul dan hibah itu sudah diterima oleh setiap anak-anaknya semasa hidupnya.
Dan apabila harta benda yang dinotariskan itu adalah milik bapak mertua anda maka tidaklah ada pengaruh sama sekali dengan meninggalnya ibu mertua anda.
Wallahu A’lam