Assalamu’alaikum wr. wb.
Kakak ipar saya (alm) mempunyai dua isteri. Isteri pertama sudah dicerai, setelah itu, Alm hidup dengan istri kedua . Selama kurang lebih 22 tahun mereka tinggal serumah dimana surat rumah tersebut masih atas nama istri pertama.
Isteri pertama mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki). Isteri kedua juga mempunyai 3 orang anak (1 perempuan dan 2 laki-laki).
Setelah Alm tiada, timbul persoalan tentang pembagian harta warisan dimana isteri pertama menuntut hak waris mereka.
Menurut isteri pertama, pembagian hak waris adalah: isteri pertama berhak separuh dari harta tersebut dan isteri kedua adalah sisanya bersama dengan 6 orang anak .
Pertanyaannya adalah :
Bagaimana pembagian tersebut menurut syariat Islam? Apakah benar apa yang dikatakan oleh isteri pertama?
Mohon jawaban Ustadz. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Anggota keluarga yang ditinggal almarhum adalah: Isteri 1 (dicerai) dan mempunyai 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki. Istri 2 dan mempunyai 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki.
Menurut ijma’ ulama, seorang istri yang ditalak bain pada saat si mayit dalam keadaan sehat maka ia tidak mendapatkan warisan. Hal itu dikarenakan terputusnya hubungan suami istri di antara keduanya tanpa bisa dipungkiri. Hal yang sama juga jika si istri ditalak pada saat si mayit sakit dan diyaikini bahwa sakit itu tidak akan mengakibatkan kematiannya. (at Tahqiqot al Mardhiyah hal 34)
Adapun bahwa surat rumah tersebut masih atas nama istri pertama adalah masuk dalam wilayah pengadilan untuk kemudian pihak pengadilanlah yang menentukan siapa pemilik sesungguhnya.
Andai saja rumah tersebut sebagai milik dari suami, maka yang berhak mendapatkan waris adalah istri kedua, 2 anak laki-laki dan 4 anak perempuan.
Istri dikarenakan memiliki anak, maka mendapatkan seperdelapan (1/8) sedangkan semua anak laki-laki dan anak perempuan sebagai ashobah yang menghabiskan sisa hartanya dengan perbandingan setiap anak laki-laki mendapatkan bagian dua kali lebih besar dari bagian setiap anak perempuannya.
Dengan demikian, istri kedua mendapatkan 1/8 atau sama dengan 8/64 sedangkan setiap anak laki mendapatkan 14/64 dan setiap anak perempuan mendapatkan 7/64 dari harta peninggalan si mayit.
Wallahu A’lam.