Assalamualaikum,
Ustadz, benarkah memakai nama selain nama ayah di belakang nama kita (sekalipun tidak mengganti ataupun mengurangi sedikitipun nama kita), hukumnya haram?
Saya mendengar tentang hukum haram memakai nama suami bagi istri, namun masih ragu dengan kebenarannya. Bila memang haram, apakah itu juga berlaku bagi orang yang menamakan anaknya dengan nama orang tuanya (anak memakai nama kakeknya)?
Terima kasih.
Wassalamualaikum.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Riana yang dimuliakan Allah swt
Tidak diperbolehkan menasabkan seseorang dengan selain nama ayahnya termasuk menggandengkan nama seorang istri dengan nama suaminya sebagaimana banyak terjadi di negeri-negeri barat. Seperti seorang wanita —misalnya— yang bernama Siti menikah dengan Ahmad lalu wanita itu dipanggil dengan Siti Ahmad.
Perbuatan di atas termasuk menasabkan kepada bukan ayahnya yang dilarang Allah swt berdasarkan firman-Nya :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al-Ahzab [33] : 5)
Markaz al Fatwa didalam fatwanya No. 17398 menyebutkan bahwa menyandarkan nama istri kepada nama suaminya atau keluarga suaminya dan mencukupkan dengannya daripada nama ayahnya tidaklah diperbolehkan. Hal itu termasuk di antara kebiasaan orang-orang kafir.
Allah swt berfirman :
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.” (QS. Al Ahzab [33] : 5)
Allah juga berfirman :
“Dan (ingatlah) Maryam binti Imran yang memelihara kehormatannya,” (QS. Al Ahzab [33] : 12)
Begitu juga dengan nama para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah dinasabkan kepadanya meski agungnya kedudukan beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam di sisi Allah dan di sisi manusia. Akan tetapi mereka dipanggil dengan Aisyah binti Abu Bakar, Hafshah binti Umar, Zainab binti Jahsy begitu pula yang lainnya.
Dan jika seorang istri disandarkan kepada suaminya dengan penyandaran suami istri bukan nasab, sebagaimana didalam ayat :
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِّلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَاِمْرَأَةَ لُوطٍ
“Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir.” (QS. At Tahrim [66] : 10)
Maka haruslah disebutkan Fulanah istri Fulan atau Istri Fulan sementara didalam nasab dan surat-surat dokumen tidakla disebut kecuali dengan Fulanah binti Fulan. (ayahnya).
Adapun sebab mengapa penggandengan nama istri dengan suaminya termasuk kedalam penggantian nasabnya kepada selain nama ayahnya maka menurut Syeikh Muhammad Sheleh al Munjid karena besarnya pengaruh barat didalam pemberian nama.
Diantaranya adalah apa yang banyak terjadi di masyarakat sekarang dengan menghilangkan lafazh “bin” atau “binti” diantara nama-nama mereka dan nama bapak-bapak mereka. Sebab —awalnya— adalah pengadopsian anak-anak yang banyak dilakukan oleh. sebagian keluarga lalu mereka menggandengkan nama-nama mereka (anak-anak itu) kepada nama-nama mereka sehingga mereka dipanggil dengan “Fulan Fulan” sedangkan terhadap anak-anak mereka yang sebenarnya dipanggil dengan Fulan bin Fulan.
Lalu secara perlahan —pada abad ke-14— mereka menghilangkan lafazh “bin” dan “binti” dan ini ditolak baik dari aspek bahasa, kebiasaan maupun syar’i.
Beliau juga menambahkan bahwa tidak ada hubungan nasab antara suami dan istri lantas bagaimana bisa digandengkan kepada nasabnya lalu bagaimana jika dia diceraikan atau suaminya meninggal dunia atau wainta itu menikah dengan lelaki lain maka apakah nasabnya terus dirubah setiap kali wanita menikah dengan lelaki lain? (al Islam Sual wa Jawab)
Adapun menamakan anak dengan nama ayahnya atau nama kakekanya, seperti Ahmad bin Ahmad atau Ahmad bin Zaid bin Ahmad maka dibolehkan.
Wallahu A’lam.