Wa’alaikumussalam wr. wb.
Definisi Jihad
Kata jihad apabila diambil dari kata juhdu berarti mengeluarkan seluruh potensi dan kemampuan dan apabila diambil dari kata jahdu berarti berlebihan dalam beramal. Jihad menurut para ulama Hanafi adalah seruan kepada agama yang haq (benar) serta memerangi orang-orang yang tidak mau menerimanya baik dengan harta maupun jiwa, sebagaimana firman Allah swt :
انْفِرُواْ خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُواْ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : “Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. At Taubah : 41)
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Artinya : “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At Taubah : 111)
Para ulama selain Hanafi memberikan definisi mirip dengan definisi diatas, para ulama Syafi’i misalnya, mengatakan bahwa jihad adalah memerangi orang-orang kafir untuk memenangkan islam.”
Sedangkan definisi jihad menurut terminologi syari’ah adalah mengeluarkan seluruh potensi dan kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir dan membela diri terhadap mereka dengan jiwa, harta dan lisan. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz VIII hal 5847)
Banyak dalil—baik didalam Al Qur’an maupun Sunnah—yang menyebutkan tentang berbagai keutamaan dari jihad di jalan Allah swt, diantaranya :
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتًا بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ
فَرِحِينَ بِمَا آتَاهُمُ اللّهُ مِن فَضْلِهِ وَيَسْتَبْشِرُونَ بِالَّذِينَ لَمْ يَلْحَقُواْ بِهِم مِّنْ خَلْفِهِمْ أَلاَّ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ
Artinya : “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup disisi Tuhannya dengan mendapat rezki. Mereka dalam Keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal di belakang yang belum menyusul mereka, bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al Imron : 169 – 170)
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi saw bersabda,”Demi yang jiwa Muhammad ada ditangan-Nya, sesungguhnya aku ingin berperang di jalan Allah kemudian aku dibunuh kemudian aku berperang kemudian aku dibunuh kemudian aku berperang kemudian aku dibunuh.” (HR. Bukhori Muslim)