Assalamu’alaikum Wr. Wb.
apa hukumnya seorang kafir yang di angkat sebagai panitia pembangunan masjid di suatu daerah
mohon jawaban hukum dalam Islam. apakah dibolehkan atau bagaimana?
Waalaikumussalam Wr Wb
Pada dasarnya dibolehkan bagi kaum muslimin untuk bekerja sama (ta’awun) dengan orang-orang non muslim yang cinta damai atau menerima kebaikan yang diberikan oleh mereka baik berupa harta maupun jasa selama mereka tidak memerangi kaum muslimin didalam urusan yang membawa kemaslahatan dunia, sebagaimana firman Allah swt :
Firman Allah swt :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ali dari Nabi saw bahwa Kisra telah memberikan kepada beliau saw hadiah yang diterima olehnya begitu juga dengan para raja yang telah memberikan hadiah kepada beliau saw dan diterima olehnya.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang menerima bantuan didalam urusan-urusan agama dari orang non muslim walaupun mereka adalah orang-orang yang tidak memerangi kaum muslimin.
Imam Malik pernah menolak dinar pemberian orang-orang Nasrani ketika dibawa ke ka’bah. Adapun beliau tidak keberatan manakala bantuan mereka digunakan untuk kemaslahatan dunia seperti pembangunan jembatan, pengairan maupun yang lainnya.
Namun para ulama syafi’i memperbolehkan bekerja sama dengan orang-orang non muslim yang tidak memerangi kaum muslimin bahkan menerima pemberian mereka baik untuk urusan-urusan kemaslahatan dunia maupun agama. Mereka membolehkan menerima wakaf yang diberikan orang-orang non muslim baik untuk kepentingan dunia maupun agama karena melihat bahwa wakaf tersebut secara dzatnya adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah tanpa melihat kepada i’tikad (keyakinan) orang yang memberikan wakaf tersebut.
Adapun firman Allah swt tentang orang-orang yang memakmurkan masjid,
مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِينَ أَن يَعْمُرُواْ مَسَاجِدَ الله شَاهِدِينَ عَلَى أَنفُسِهِمْ بِالْكُفْرِ أُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ وَفِي النَّارِ هُمْ خَالِدُونَ
Artinya : “tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At Taubah : 17 )
Maka ini bukan berarti bahwa seorang non muslim tidak diperbolehkan untuk memberikan bantuannya baik fisik maupun jasa (tenaga) kepada kaum muslimin didalam pembangunan sebuah masjid termasuk ikut serta didalam kepanitiaannya. Akan tetapi maksud dari ayat ini adalah tidak diperkenankan seorang non muslim untuk menguasai dan mengelola aktivitas masjid Allah swt karena dikhawatirkan akan bercampur dengan hal-hal yang berbau kemusyrikan didalam pengelolaannya tersebut.
ebagaimana Allah swt dahulu meminta kepada kaum muslimin untuk mengambil alih seluruh aktivitas yang terkait dengan Masjid Haram, seperti memakmurkannya, menutupi ka’bah maupun memberikan minuman kepada orang-orang yang datang berhaji yang selama ini dilakukan oleh orang-orang muysrik.
Dengan demikian diperbolehkan menerima bantuan dari orang-orang non muslim baik bantuan yang bersifat fisik maupun tenaga didalam urusan-urusan kemaslahatan dunia maupun agama selama mereka tidak memerangi kaum muslimin, termasuk pembangunan masjid menurut pendapat Imam Syafi’i.
Wallahu A’lam