Ustadz, saya mau bertanya apakah hukumnya melakukan onani (bukan bersenggama) di siang hari bulan Ramadhan?
Wassalam,
Ervan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Ervan yang dimuliakan Allah swt
Onani (istimna’) adalah mengeluarkan mani bukan melalui persetubuhan baik dengan tangan maupun dengan cara lainnya, demikian pengertian bahasanya. Sedangkan didalam buku-buku fiqih disebutkan bahwa onani mengeluarkan mani dengan tangan baik tangannya sendiri, tangan istrinya atau tangan budak perempuannya. (Lihat : Hukum Onani atau Masturbasi)
Onani yang dilakukan seseorang saat berpuasa maka menurut para ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali dan pada umumnya ulama Hanafi mengatakan bahwa onani dengan menggunakan tangan membatalkan puasa.
Tidak ada kafarat didalam perbuatan onani itu meskipun ia membatalkan puasa, demikian menurut Hanafi dan Syafi’i. Hal ini berbeda dengan pendapat yang menjadi sandaran Maliki dan salah satu pendapat dari Hambali, karena onani itu menjadikannya berbuka dari puasa tanpa adanya jima’ dan karena tidak ada satu nash pun atau ijma’ yang mewajibkannya kafarat.
Adapun pendapat yang menjadi sandaran Maliki adalah diwajibkan atasnya kafarat dan qodho, demikian pula sebuah riwayat dari Ahmad bin Hambal, pada umumnya riwayat dari Rofi’i dari kalangan Syafi’i serta riwayat dari Abi Kholf ath Thobariy menunjukkan hal itu.
Dalil dari diwajibkan atasnya kafarat adalah dikarenakan perbuatan itu menjadi sebab keluarnya mani yang serupa dengan keluarnya mani melalui jima’. (Al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 1159)
Dengan demikian onani yang dilakukan seseorang di siang hari Ramadhan dapat membatalkan puasanya dan diwajibkan baginya bertaubat kepada Allah dan mengqodho (mengganti) puasanya itu tanpa adanya kafarat dikarenakan kafarat hanya dikhususkan apabila terjadi jima’ saja (Lihat : Bisakah Fidyah Mengganti Batal Puasa Karena Senggama), sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw dan berkata,”Aku telah celaka wahai Rasulullah.” Nabi menjawab,”Apa yang membuatmu celaka?”
Orang itu berkata,”Aku telah menyetubuhi istriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya,”Adakah kamu memiliki sesuatu untuk membebaskan budak?” Orang itu menjawab,”Tidak.” Nabi bertanya,”Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?” Orang itu berkata,”Tidak.” Nabi bertanya,”Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin.” Orang itu menjawab,”Tidak.” Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi korma dan berkata,”Nah, sedekahkanlah ini.” Orang itu berkata,”Adakah orang yang lebih miskin dari kami. Maka tidak ada tempat diantara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Lalu Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi grahamnya kemudian berkata,”Pegilah dan berikanlah ini kepada keluargamu.” (HR. Jama’ah)
Wallahu A’lam