assalamualaikum ustadz,
saya seorang pemuda berumur 20 th dan blm menikah, saat bulan ramadhan kali ini saya pernah menonton film porno, awalnya saya berniat menahan tetapi saya merasa belum bisa 100% untuk itu, akhirnya saya menontonya pada siang hari,,dan setelah menonton saya melakukan onani
pertanyaanya :
1.puasa saya kan jelas batal ustadz, apakah saya wajib menggantinya di hari lain?,, atau saya harus membayar kafarat?..
2.apakah jika saya membayar kafarat, apa besarnya sama seperti pasangan suami istri yang bersetubuh di siang hari?..
3.kafarat seperti apa yang harus saya bayar ustadz?
wassalamualaikum wr.wb
Waalaikumussalam Wr Wb
Menonton film porno termasuk perbuatan muqoddimah zina yang diharamkan Allah swt dan yang harus dijauhi oleh seorang muslim terlebih dalam keadaan dirinya berpuasa menjalan perintah-Nya di bulan suci Ramadhan.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32)
Imam Bukhori meriwayatka dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Seorang yang berpuasa tidak hanya dituntut menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya saja, seperti : makan, minum, jima namun ia juga dituntut untuk menghindari dirinya dari berbagai perbuatan dosa dan pelanggaran karena dengan begitu dirinya akan mencapai tujuan dari disyariatkannya puasa, yaitu : takwa.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan pahala puasanya selain lapar, dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapatkan pahala shalat malamnya selain bergadang semata."
Keimanan dan ketakwaanlah yang mendorong dirinya untuk mengisi hari-hari puasanya dengan amal-amal ketaatan kepada Allah swt dan menghindari perbuatan dosa. Sebaliknya kemaksiatan dan perbuatan dosa yang dilakukan seseorang pada dasarnya menandakan ketiadaan iman didalam dirinya ketika perbuatan itu dilakukan. Oleh karena itu setiap hamba yang melakukan perbuatan maksiat dan dosa dituntut untuk memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah swt karena perbuatan yang dilakukannya itu adalah bentuk pelecehen terhadap aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh-Nya.
Selain memohon ampunan dari Allah swt dan bertaubat kepadanya dengan taubat nasuha dari perbuatan menonton film porno dan onani di siang hari Ramadhan maka anda pun diharuskan untuk mengganti (qodho) puasa hari itu di luar hari-hari ramadhan, sebagaimana kesepakatan ulama yang menyatakan bahwa onani dapat membatalkan puasa meskipun mereka berbeda pendapat tentang kewajiban kafarat didalamnya.
Dan pendapat yang kuat dalam hal ini—wallahu a’lam—adalah diwajibkan baginya qodho saja tanpa adanya kafarat dikarenakan perintah kafarat tersebut berlaku terhadap orang-orang yang berjima di siang hari Ramadhan, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairoh ra. berkata, ”Datang seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’ Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’ Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’ Orang itu menjawab, ’Tidak,’ Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ Orang itu menjawab, ’Tidak.’ Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah shodaqohkanlah ini.’ Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.” Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.’” (HR Jama’ah)
Wallahu A’lam