ustadz bagaimana hukum menikah dengan seorang akhwat yang kita sudah intens berinteraksi?
akhwat itu teman satu kantor, karena tuntutan tugas kantor membuat kami intens berintaraksi. hal ini mau saya sampaikan ke murobbi tapi saya takut karena sering di kota kami pernikahan yang diawali dengan interaksi intens di cap sebagai pernikahan yang tidak bersih. akhirnya saya menerima biodata dari murobbi dengan tidak 100% ikhlas karena kecenderungan saya sudah pada akhwat teman sekantor itu. ini bagaimana ustadz? kalau didahului interaksi bukankah nabi menikahi khatijah juga demikian? afwan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Widi yang dimuliakan Allah swt
Nikah adalah perkara yang disyariatkan dengan Al Qur’an maupun sunnah.
Firman Allah swt :
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa : 3)
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ
Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.” (QS. An Nur : 32)
Sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,”Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena hal itu akan lebih bisa meredakan gejolaknya.’" (Muttafaq Alaihi)
Hadits diatas berisi anjuran untuk segera menikah bagi mereka yang telah memiliki kesanggupan dan mengkhawatirkan dirinya terjatuh didalam hal-hal yang diharamkan, ini pula diantara hikmah dari pernikahan.
Hal demikian dikarenakan beratnya hidup membujang tanpa menikah terlebih dimasa tersebarluasnya fitnah dimana seorang yang berpegang dengan sunnah-sunnah Rasulnya bagaikan menggenggam bara api.
Ibnu Mas’ud mengatakan,”Seandainya umurku hanya tersisa 10 hari, dan aku tahu bahwa aku akan mati di akhir hari tersebut, dan aku juga punya kemampuan untuk menikah pada hari-hari itu maka aku pasti menikah karena takut terjadi fitnah.”
Ahmad dalam riwayat al Marudzi mengatakan,”Membujang bukan termasuk ajaran islam.” Ia juga mengatakan,”Siapa yang mengajakmu untuk tidak menikah maka ia telah mengajakmu kepada selain islam.”
Dan keinginan anda untuk segera menikahi teman wanita sekantor dikarenakan seringnya interaksi dengan anda selama ini adalah sesuatu yang baik demi menghindari fitnah. Dan terus menerus berhubungan intens dengan wanita yang bukan mahramnya tentulah bisa menjadi fitnah dan membuka peluang bagi setan untuk merusak agama anda berdua.
Adapun terhadap murabbi maka hendaklah anda menghormatinya sebagaimana penghormatan seorang murid terhadap gurunya tanpa memposisikannya melebihi posisi yang seharusnya.
Pada dasarnya tidak ada keharusan untuk memberitahukan keinginan anda itu kepada murabbi anda meskipun jika dilakukan maka hal itu lebih baik. Karena dengan begitu anda bisa meminta pendapat, masukan, nasehat dan arahan darinya.
Tentulah murabbi yang baik memahami bahwa posisinya adalah sebagai teman musyawarah bagi para mutarabbinya, tempat dimintai nasehat dan arahan oleh mereka dan tidak menganggap mereka seperti mayat dihadapan seorang yang memandikannya.
Dan jika tidak ada satu penghalang pun secara syar’i yang menghalangi anda untuk menikah dengan teman wanita sekantor anda itu terlebih dengan tujuan menghindari fitnah maka hal ini haruslah mendapat dukungan dari orang-orang di sekeliling anda, sebagaimana firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Untuk itu segerakanlah perenikahan anda dengan teman wanita anda itu jika memang dia adalah seorang wanita muslimah yang berakhlak baik dan janganlah anda menunda-nundanya sehingga membuka celah bagi setan untuk merusak agama anda.
Adapun tawaran biodata wanita lain dari murabbi kepada anda bukanlah menjadi sebuah keharusan bagi anda untuk serta merta menerimanya. Posisikanlah ia hanya sebagai sebuah tawaran yang bisa anda terima atau tolak. Hindarilah sikap taat membabi buta kepada murabbi sehingga karena perasaan tidak enak atau takut lalu anda menerimanya padahal hati anda menolaknya. Karena tidak jarang hal seperti itu bisa menjadi pemicu ketidakharmonisan didalam rumah tangga.
Wallahu A’lam