Assalaamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Ustadz, ana punya kenalan. Dia punya suatu kebiasaan. Berhubung ana dan beliau menjadi penjaga warung internet (warnet), maka ana bisa tahu kebiasaan beliau. Jadi seperti ini ustadz, di warnet itu sering disalahgunakan oleh pelanggan, mengunduh video porno dan sebagainya. Nah, teman ana itu suka ‘merazia’ file video-video porno tersebut, lalu menghapusnya. Tapi terkadang beliau mau tidak mau harus melihat dulu isi video yang diduga berisi konten pornografi.
Yang ana tanyakan ustadz, bagaimana hukumnya jika berbuat seperti itu? kawan ana beralasan agar hal tersebut tidak tersebar dan disalahgunakan orang lain. Akan tetapi terkadang, beliau melihatnya, karena ana pernah mendengar dalam sebuah ta’lim, bahwasanya niat itu perlu dipertanyakan jika melakukan sebuah perbuatan yang tidak baik.
Jazakallahu khair, wassalaam wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Tidak disangsikan lagi bahwa internet memiliki sisi-sisi manfaat disamping juga sisi mudharat di dalamnya. Begitu juga beragama orang yang mengunjunginya, diantara mereka ada orang-orang saleh tapi ada pula pelaku maksiat, ada yang berakhlak mulia tapi ada juga berakhlak buruk, ada yang mencari situs-situs yang bermanfaat tapi juga ada yang mencari situs-situs maksiat, seperti situs-situs porno atau kemaksiatan lainnya.
Bukanlah perkara mudah bagi pengusaha atau pegawai warnet untuk membatasi para pengunjung dan pengguna internet. Namun demikian setiap pengusaha warnet diharuskan memperketat persyaratan para pengguna warnetnya agar dirinya tidak menjadi sarana terjadinya kemaksiatan yang dilarang Allah swt dalam firman-Nya :
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5] : 2)
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said al Khudriy bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman."
Demikian pula bagi seorang penjaga warnet meskipun tanggung jawab dalam perkara diatas tidaklah sama persis dengan pengusaha akan tetapi dirinya tetap diharuskan mencegah kemunkaran yang dilakukan oleh para pengguna warnet, misalnya : memasang pengumuman yang berisi pelarangan membuka situs-situs porno, melarang para pengunjung yang akan menggunakan fasilitas internetnya untuk itu, menghentikan setiap pengguna yang kelihatan melakukan hal itu dan upaya lainnya.
Setelah upaya-upaya meminimalisir itu dilakukan namun setelah pemeriksaan ternyata masih ada saja para pengguna nakal maka diharuskan baginya menghapus situs-situs atau data video-video porno yang ada di komputer warnetnya agar tidak menular kepada orang lain tanpa harus melihat isinya dengan alasan apapun karena hal itu diharamkan Allah swt, yaitu melihat aurat orang lain, sebagaimana firman-Nya :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 30–31)
Hal yang perlu diyakini oleh setiap pengusaha dan penjagar warnet bahwa rezeki bukanlah dari para pengunjung yang datang ke warnetnya akan tetapi dari Allah swt. Carilah keberkahan dalam rezeki bukan semata-mata banyaknya rezeki saja.
Wallahu A’lam.