Nasib Bayi Non Muslim

Assalamualaikum…..

Pa Ustadz yang dirahmati Alloh Swt……

Saya ada satu pertanyaan, singkat saja!

Bayi yang baru lahir kedunia dan tanpa berdosa yang terlahir dari rahim seorang muslimah, dan bilamana meninggal dunia maka akan masuk surga (menurut ajaran islam). tapi bagaimana bila bayi tersebut terlahir dari seorang non muslim?? bagaimana status bayi tersebut?? mohon dijelaskan se-detail2nya.

sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih..

wasalam

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Saudara Wahyu yang dirahmati Allah swt

Sesungguhnya Allah swt tidaklah memasukkan kedalam surga-Nya kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga ‘adn. dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (QS. At Taubah : 72)

Sebaliknya Allah swt tidak menghalalkan surga bagi orang-orang yang mati dalam keadaan syrik atau kafir, sebagaimana firman-Nya :

Artinya : “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun.” (QS. Al Maidah : 72)

Adapun tentang anak-anak yang meninggal sebelum sampai usia baligh, Syeikh Athiyah Saqar mengatakan bahwa mereka mengikuti agama dari agama bapak-bapak dan ibu-ibu mereka, dengan demikian anak-anak muslim akan ditempatkan di surga, sebagaimana disebutkan oleh berbagai hadits shahih, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Muslim bahwa anak-anak kecil akan memberikan syafa’at kepada bapak-bapak mereka pada hari kiamat, kemudian Allah swt mengatakan kepada mereka,”Masuklah kalian kedalam surga, kalian dan bapak-bapak kalian”

Begitu pula berbagai perkataan para mufasir terhadap firman Allah swt :
 
Artinya : “(yaitu) syurga ‘Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya. (QS. Ar Ra’du : 23)

Artinya : “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka.” (QS. Ath Thuur : 21)

Adapun anak-anak dari orang-orang musyrik maka mereka tidaklah mengikuti bapak-bapak mereka di neraka dikarenakan mereka belum termasuk mukallaf (yang menerima beban kewajiban) dan mereka meninggal masih dalam keadaan fitrah, bagi mereka surga, insya Allah, sebagaimana disebutkan didalam hadits Bukhori dari Samurah bin Jundub tentang mimpi yang dilihat Rasulullah saw bahwa didalam mimpi itu beliau saw mendatangi suatu taman yang didalamnya terdapat seorang lelaki yang dikelilingi oleh banyak anak-anak, lelaki itu adalah Ibrahim as. Dia memelihara setiap anak yang dilahirkan dalam keadaan fitrah. Sebagian kaum muslimin bertanya,”Wahai Rasulullah bagaimana dengan anak-anak dari orang-orang musyrik?” Beliau saw menjawab,’Sedangkan anak-anak dari orang musyrik maka mereka akan masuk surga dan tidaklah ada yang mengetahui keadaan mereka didalamnya kecuali Allah swt.”

Adapun apa yang diriwayatkan oleh ath Thabrani bahwa mereka—anak-anak dari orang-orang musyrik—akan menjadi pelayan bagi penghuni surga maka hadits ini lemah, berhenti di Salman dengan sanad shahih atau hasan.

Hal yang demikian juga dikatakan oleh sebagian mufasir berdasarkan ayat-ayat berikut :

Artinya : “Mereka dikelilingi oleh anak-anak muda yang tetap muda.” (QS


Artinya : “Dan berkeliling di sekitar mereka anak-anak muda untuk (melayani) mereka, seakan-akan mereka itu mutiara yang tersimpan.” (QS. Ath Thuur : 24)

Beliau lebih cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa mereka—anak-anak dari orang-orang musyrik—akan masuk surga, sebagaimana hadits Bukhori.

Imam Nawawi didalam Syarhnya juz XII hal 55 mengatakan bahwa hukum anak-anak dari orang-orang kafir di dunia adalah seperti hukum bapak-bapak mereka. Adapun di akherat, apabila mereka meninggal sebelum baligh maka ada tiga pendapat :

1. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mereka di neraka.
2. Sebagian ulama tidak memberikan pendapatnya.
3. Para ulama—termasuk Imam Nawawi—yang berpendapat bahwa yang benar adalah mereka di surga. (Fatawa Al Azhar juz VIII hal 335)

Wallahu A’lam