Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Ustadz, suatu saat saya sedang berkumpul bersama teman-teman saya, kemudian ada tanda sms masuk di HP saya berupa lantunan murattal Al-Quran. Salah satu dari teman saya mengatakan, jangan menggunakan ayat-ayat Al-Quran sebagai nada dering, katanya kalo misal ada ayat yang terputus berarti maknanya akan berbeda, misalkan pada kata " Laa ilaaha illallaah" terus saat dijadikan nada deringnya terputus pada kata "Laa ilaaha" berarti maknanya bisa fatal. Padahal maksud saya baik, ingin mengingatkan ayat-ayat AL-Quran dalam kehidupan sehari-hari. Nah, mohon penjelasan hukum Islam atas hal tersebut ya Ustadz. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakaatuh
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Sari yang dimuliakan Allah swt
Lembaga Fiqih Islami yang bernaung dibawah Rabithah al ‘Alam al Islami pada pertemuannya di Mekah al Mukaramah yang dipimpin oleh Mufti Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz Ali asy Syeikh melarang penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering maupun nada sambung pada HP karena hal itu termasuk merendahkan ayat-ayat Al Qur’an dan memposisikannya bukan pada posisi yang semestinya. Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Lembaga Permasalahan Islam Emirat, Dubai, Majlis Ifta’ Yordania serta Mufti Negara Mesir DR. Ali Jum’ah.
DR. Abdun Nasher Abul Bashal, Dekan Fakultas Syari’ah dan Studi Islam Universitas asy Syariqah mengatakan bahwa penggunaan ayat-ayat al Qur’an yang telah terekam sebagai pengingat pembicaraan, sms, ringtone dan yang lainnya pada HP untuk menerima orang yang meneleponnya adalah dilarang dan tidak diperbolehkan.
Diantara alasan pelarangan itu, menurutnya, adalah :
Bahwa mendengarkan ayat-ayat yang terekam didalam HP itu haruslah sesuai dengan pokok-pokok tilawah yaitu adanya keinginan orang yang ingin mendengarkannya atau niat untuk mendengarkannya. Niat inilah yang menggerakkannya mengoperasikan alat itu untuk didengarkan ayat-ayatnya.
Hal ini berbeda dengan penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering dimana lantunan tilawah pada HP itu diawali oleh seorang penelepon yang menghubunginya dan di sini tidak ada niat didalam diri orang itu untuk mendengarkan dan menyimak tilawah tersebut sejak awal.
Begitu juga dengan orang yang meneleponnya, ia tidak mengetahui nada dering apa yang yang digunakan si pemilik HP itu dan ini berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk memperdengarkan tilawah tersebut. Adapun yang menjadi niatnya hanyalah menghubungi HP itu agar segera mendapat jawaban dan berbicara tentang suatu hal dengan pemiliknya dan di sini juga berarti tidak ada niat didalam dirinya untuk mendengar atau memperdengarkan ayat-ayat tersebut. (www.aleqt.com)
Dengan demikian sebaiknya bagi seorang muslim untuk tidak menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering, nada sambung atau alarm pada HP nya karena khawatir terjadi pengalihan dari fungsi diturunkannya Al Qur’an oleh Allah swt yaitu untuk didengarkan bacaannya, ditadabburi makna-maknanya dan diamalkan kandungannya dengan niat beribadah kepada Allah swt dengan penuh ketundukkan kepada-Nya bukan sebatas untuk pengingat terhadap penelepon yang masuk yang kemudian didengar hanya sepintas lalu tanpa dibarengi niat beribadah kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “Dan apabila dibacakan Al Quran maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
Hal lain yang dikhawatirkan juga terjadi pada penggunaan ayat-ayat Al Qur’an sebagai nada dering adalah memotong suatu ayat Al Qur’an yang dilantunkan HP nya dan tidak didengarkannya hingga selesai atau sempurna makna yang ada didalam ayat tersebut dikarenakan si pemiliknya ingin bersegera menjawab si penelepon. Firman Allah swt :
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
Artinya : “Berkatalah Rasul: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya kaumku menjadikan Al Quran itu sesuatu yang tidak diacuhkan". (QS. Al Furqan : 30)
Wallahu A’lam