Pernikahan Beda Agama

sigitselamat siang ustadz….

sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih atas informasi yang saya dapatkan dari web ini, saya sudah 10 tahun berhubungan dengan seorang gadis. dan rencananya kami akan mengakhiri hubungan berpacaran (kalau boleh dibilang demikian) dengan menikah. tetapi untuk niat kami tersebut terdapat 1 masalah klasik, yaitu kami beda agama. saya (30thn) beragama katolik dan calon (29thn)saya beragama islam, selama ini dalam berpacaran kami tidak pernah melakukan sesuatu yang melangar hukum agama, baik itu di katolik atapun di islam dan kami juga saling belajar untuk bersikap toleran terhadap agama kita masing-masing demikian juga dengan keluarga. keluarga kami sudah setuju untuk merestui hubungan kita berdua. tetapi saya sadar pernikahan juga harus melibatkan hukum di negara indonesia ini, baik itu hukum agama atau hukum pemerintahan.

apakah ustadz punya saran untuk saya yang sedang bingung ini… sebelumya saya ucapkan terimakasih..

salam…

Semoga keselamatan dan kesejahteraan senanatiasa diberikan kepada mereka yang mengikuti petunjuk.

Memang pernikahan antara orang-orang islam dengan yang di luar islam khususnya adalah orang-orang ahli kitab—Yahudi dan Nasrani—adalah permasalahan klasik yang telah terjadi sejak awal da’wah islam hingga hari ini. Permasalahan ini cukup mendapat perhatian dikalangan para ulama islam dikarenakan pernikahan bukanlah sekedar pergaulan dua orang manusia dalam suatu rumah tangga atau sebatas perbuatan yang hanya didasari semata-mata suka sama suka atau sudah saling menyayangi. Akan tetapi islam memandang bahwa pernikahan adalah sebuah ibadah kepada Allah swt.

Ikatan yang mengikat antar kedua pasangan suami isteri itu adalah ikatan yang kuat dan mulia, pergaulan yang terjadi diantara keduanya didalam menghasilkan dan memelihara keturunan adalah pergaulan yang suci dan mendapat redho dari Allah swt serta keturunan yang dihasilkan darinya juga diberkahi oleh-Nya. Untuk itu, sebagaimana umumnya suatu ibadah didalam islam maka ia tidaklah bisa dilakukan sekehendak orang yang melakukannya tanpa melihat aturan-aturan atau rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh islam.

Pernikahan adalah pengikatan dua insan yaitu suami dan istri didalam suatu rumah tangga yang kelak akan menghasilkan keturunan. Anak-anak yang dihasilkan inilah kelak yang akan menjadi generasi penerus umat ini yang manakala mereka memahami secara baik agamanya maka ia akan menjadi tulang punggung umat ini didalam menyebarkan nilai-nilai islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam akan tetapi sebaliknya manakala anak-anak ini kurang memahami atau tidak mengenal akan agamanya (baca : islam) maka kelak mereka akan menjadi generasi islam yang lemah dan bukan tidak mungkin justru mereka akan bersikap antipati dengan ajaran islam itu sendiri.

Hal diatas sangatlah dipengaruhi oleh kualitas agama pemimpin didalam rumah tangga itu serta model kepemimpinannya. Kepemimpinan didalam suatu rumah tangga terletak ditangan seorang suami bukan isteri karena memang Allah swt telah memberikan kelebihan didalam dirinya berupa fisik yang kuat dan kemampuan untuk mengendalikan perasaan yang bisa menopang kedudukannya sebagai pemimpin rumah tangga. Dan sebagaimana umumnya para isteri maka ia akan lebih banyak mengikuti suaminya didalam membina rumah tangganya termasuk didalamnya adalah mengurus dan mendidik anak-anaknya.

Untuk itu islam tidak memperbolehkan seorang wanita muslimah menikah dengan orang-orang non muslim atau ahli kitab. Pelarangan ini adalah dalam rangka mencegah adanya celah yang sangat vital didalam suatu rumah tangga islam yaitu kepemimpinan non muslim yang bisa berakibat pada pewarnaan yang terjadi didalamnya akan didominasi oleh warna-warna yang tidak bersumber dari akidah atau kepercayaan islam. Dan hal ini sangatlah berbahaya didalam menjaga keutuhan akidah orang-orang islam yang ada didalamnya.

Kalau boleh saya menyarankan kepada anda :

1. Jika memang anda ingin meneruskan hubungan anda dengan kekasih anda yang muslimah ke jenjang pernikahan maka tidak ada jalan lain menurut islam kecuali terlebih dahulu anda masuk islam agar pernikahan yang akan anda lakukan nanti dihalalkan menurut islam.

2. Sebagai sesama muslim dengan kekasih anda, dan seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya yang harus saling menguatkan diantara mereka karena kaum muslimin ini bagaikan satu keluarga besar maka saya mengharapkan jika pun kelak anda mengambil pilihan masuk agama islam hendaklah dengan niat yang betul dan tulus. Saya dan seluruh kaum muslimin tidak menginginkan seperti kebanyakan yang terjadi—mohon maaf bukan maksud saya berprasangka buruk terhadap anda—dimana banyak dari orang-orang non muslim yang masuk islam sebelum menikahi wanita muslimah namun setelah mereka membina rumah tangga dan memiliki keturunan kemudian mereka semua diajak untuk keluar dari islam.

3. Dan jika anda tetap pada keyakinan anda atau tidak ingin memeluk islam maka ada baiknya untuk tidak menikahi saudara kami yang muslimah karena adanya kewajiban diantara kami untuk melindunginya agar tetap berada diatas akidahnya dan diatas syariatnya.

Demikianlah yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat dan tidaklah saya menginginkan kecuali kebaikan dan perbaikan semampu saya.

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…