Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh…
Saya ingin menanyakan apakah seorang pria lajang benar-benar harus menikahi wanita yang belum pernah menikah yang utama dibandingkan seorang janda? bila tidak ada larangan dan bagaimana adab meminangnya secara hukum islam? Insyaallah saya telah ada niat tuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW tuk dengan proses meminang seorang janda. mohon bimbingan dan penjelasan dari pak Ustadz. terima kasih pak ustadz.
Wassalamualaikum…
Waalaikumussalam Wr Wb
Memang Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi seorang wanita lajang daripada seorang janda sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Saya menikah dengan seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku: “Apakah engkau telah menikah?” Saya menjawab; Ya. Beliau kembali bertanya: “Dengan gadis ataukah janda?” Saya jawab; Dengan janda. Beliau lalu bersabda: “Kenapa kamu tidak memilih gadis hingga kamu dapat bercumbu dengannya?”
Namun hal demikian tidaklah selamanya karena bisa jadi seorang janda lebih utama dinikahi daripada seorang wanita lajang dikarenakan mungkin beban-beban utang yang tidak disanggupinya atau beban-beban pembiayaan keseharian anak-anaknya sehingga membutuhkan seorang suami yang bisa meringankannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang memberi kecukupan kepada para janda dan orang-orang miskin, maka ia seperti halnya seorang mujahid di jalan Allah atau seorang yang berdiri menunaikan qiyamullail dan berpuasa di siang harinya.”
Syeikh Mustafa ar Ruhaibani menyebutkan hadits “Kenapa tidak dengan gadis sehingga kamu dapat bermain-main dengannya dan ia pun dapat bermain-main denganmu?.” (Muttafaq Alaihi) dan Syeikh mengatakan,”Kecuali jika terdapat kemaslahatan lebih besar dalam menikahi seorang janda maka hendaklah dia mendahulukan janda daripada lajang dikarenakan kemasalahatan itu.” (Mathalib Ulin Nuha juz I hal 6530)
Tidak ada perbedaan dalam khitbah (meminang) antara seorang janda dengan seorang wanita lajang. Hanya saja seorang janda perlu berterus terang kepada walinya terhadap orang yang datang melamarnya itu berbeda dengan seorang wanita lajang yang cukup hanya dengan diam. Karena tidaklah diperbolehkan bagi seorang wali menikahkan anaknya yang janda tanpa mendapat keredhoannya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah menceritakan kepada mereka bahwasanya; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti apakah izinnya?” beliau menjawab: “Bila ia diam tak berkata.”
Imam Muslim meriwayatkan dari dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis harus dimintai izin darinya, dan izinnya adalah diamnya”? Dia menjawab; “Ya.”
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-