Assalamualaikum.wr.wb…
Semoga Ustadz selalu hidup dlm rahmat dan kasih sayang Allah SWT,amin.
Ustadz,saya mau tanya bagaimanakah hukumnya jika saya menikahi gadis yg masih satu suku dg saya,kebetulan saya orang minang.Orang tua saya dan keluarga melarang saya apalagi Ayahanda saya sudah meninggal dan semasa hidupnya dia menyarankan agar tidak melakukannya walau dg cara halus.Saya sedikit mengetahui bahwa dlm agama tidaklah dilarang,akan tetapi masalahnya sekarang adalah ayahanda saya yg sudah meninggal tdk merestuinya dan ngga mungkin minta restunya lg krn beliau sudah tiada.Mohon nasehat dan penjelasan dari Ustazd,atas bantuannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih banyak.
wasalam,
Roni Osmond
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Roni Osmond yang dimuliakan Allah swt
Islam menganjurkan kepada setiap umatnya yang telah memiliki kesangupan menikah agar segera menikah demi menjaga kehormatannya, mendapatkan ketenangan jiwa, merasakan keindahan kasih sayang dan saling mencintai didalam rumah tangga yang dibentuknya, sebagaimana firman Allah swt :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)
Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai para pemuda, jika diantara kalian sudah ada yang mampu menikah hendaklah menikah karena matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Jika ia belum mampu menikah hendaklah ia berpuasa karena puasa itu ibarat pengebiri.” (HR. Jama’ah)
Seorang yang telah menikah lebih bisa menjaga kemaluannya sehingga dirinya dianggap telah menyempurnakan setengah ketakwaannya sementara setengahnya yang lain ada pada perutnya, sebagaimana diutarakan oleh Abu Hatim dan apa yang diriwayatkan oleh Baihaqi dari Anas bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seorang hamba menikah maka sungguh orang itu telah menyempurnakan setengah agama maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam setengah yang lainnya.” (Hadits ini dishahihkan oleh Al Banni didalam Shahihut Targhib wat Tarhib)
Tentunya ketakwaan yang didapat seseorang melalui pernikahannya ditentukan pula oleh kepandaiannya didalam memilih calon pasangan hidupnya itu. Untuk itu Rasulullah saw menganjurkan kepada setiap umatnya yang akan menikah agar terlebih dahulu melihat kualitas agama calonnya sebelum hal-hal lainnya, seperti : kecantikan, status sosial maupun nasabnya. Bekal keagamaan yang baik adalah modal yang paling berharga didalam mewujudkan rumah tangga yang penuh dengan kedamaian, ketentraman, cinta kasih dan sayang atau dengan kata lain ”Rumahku adalah surgaku”
Islam tidaklah melarang seorang dari hambanya untuk menikah dengan calon pasangannya yang berasal dari satu suku selama orang tersebut tidak termasuk kedalam orang-orang yang haram dinikahi, seperti : saudara perempuan kandung istrinya, bibi dari istrinya atau lelaki yang kafir atau musyrik.
Firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah : 87)
Adapun perihal bahwa ayah anda semasa hidupnya pernah berpesan kepada anda agar tidak menikah dengan wanita se-suku maka apabila setelah itu ayah anda memberikan penjelasan baik berupa lisan maupun tulisan tentang sebab-sebab pelarangan itu dan sebab-sebab tersebut bisa diterima menurut agama, seperti : jangan dengan wanita se-suku yang berakhlak buruk, tidak melaksanakan shalat, tidak menyanyangi sesama atau lainnya maka pesan beliau haruslah ditunaikan oleh anda.
Akan tetapi apabila ayah anda tidak memberikan penjelasan baik berupa lisan maupun tulisan tentang sebab pelarangan tersebut dan hanya melarang anda secara mutlak menikah dengan wanita se-suku dengan anda maka pesan tersebut tidaklah perlu ditunaikan dikarenakan bertentangan dengan perintah agama, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah swt. Sesungguhnya ketaatan adalah hal-hal yang ma’ruf.” (HR. Muslim)
Wallahu A’lam