Assalamu’alaikum Wr. Wb. Pak Ustad saya mau bertanya tentang hukumnya menikahi anak perempuan dari paman. Saya sedang menjalin hubungan dengan seorang perempuan dan Insya Allah kami berniat akan melangkah ke jenjang pernikahan. yang menjadi ganjalan kami selama ini adalah bahwa kami masih bersaudara, tepatnya calon istri saya adalah anak paman saya. (ayah pacar saya adalah adik dari orang tua (bapak) saya) menurut hukum Islam bolehkan kami menikah ? mohon jawabannya karena kami takut kalau memang pernikahan kami itu nantinya dilarang oleh agama Wassalam eddy
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Edi yang dirahmati Allah swt
Diantara syarat-syarat pernikahan adalah bahwa wanita yang akan dinikahinya itu adalah bukan termasuk didalam kelompok orang-orang yang tidak boleh dinikahi.
Orang-orang yang tidak boleh dinikahi berdasarkan nash-nash ;
1. Dikarenakan hubungan nasab ada tujuh orang yaitu ibu keatas (nenek dst), anak perempuan kebawah (cucu perempuan dst), saudara perempuan, saudara perempuan dari ayah, saudara perempuan dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan) dan anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Firman Allah swt :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ
Artinya : “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An Nisaa : 23)
2. Dikarenakan susuan ada dua orang yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan, sebagaimana firman Allah swt :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Artinya ” ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan” (QS. An Nisaa : 23)
3. Dan dikarenakan perkawinan (besan) ada empat orang yaitu : ibu istri, anak istri dari suami yang lain, istri ayah dan istri anak. Firman Allah swt :
وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُواْ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Artinya : “ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya.” (QS. An Nisaa : 23)
Artinya : “dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.“ (QS. An Nisaa : 22)
Artinya : “(dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).” (QS. An Nisaa : 23)
4. Dikarenakan penggabungan yaitu istri dengan saudara perempuannya atau istri dengan bibinya, sebagaimana firman-Nya :
Artinya : “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS. An Nisaa : 23)
Jadi tidak ada larangan secara syar’i bagi anda untuk menikah dengan sepupu anda (anak dari paman anda).
Wallahu A’lam