Ustadz, dalam waktu dekat ini adik saya akan melangsungkan pernikahan. Untuk itu, keluarga kami telah bersepakat mengeluarkan shodaqoh kepada kaum dhuafa yang ada di sekitar rumah kami sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah swt.
Yang menjadi pertanyaan kami pak ustadz :
1. Bagaimana menurut ustadz seandainya sebagian dari shodaqoh yang kami rencanakan untuk kaum dhuafa di sekitar rumah kami itu kami berikan kepada saudara-saudara (kerabat) kami yang juga dhuafa?
2. Adakah batas maksimum dari shodaqoh yang dikeluarkan?
Jazakumullah ustadz atas jawabannya.
Wa Alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokaatuh
Saudara Hardi yang dimuliakan Allah swt. Semoga Allah swt memberkahi pernikahan adik anda nanti dan menjadikan keluarga yang kelak akan dibangunnya senantiasa mendapat lindungan dan arahan dari Allah swt.
Adapun pendapat saya terhadap beberapa permasalahan yang sedang anda hadapi, sebagai berikut :
1. Shodaqoh yang anda maksudkan termasuk dalam kategori shodaqoh-shodaqoh yang disunnahkan. Tujuan dari shodaqoh adalah membantu orang-orang yang sedang membutuhkan bantuan mendesak serta meringankan beban oang-orang yang kesulitan secara finansial, sebagaimana hadits Rasulullah saw : “Setiap muslim harus bershodaqoh. Mereka bertanya,’Wahai Nabi Allah bagaimana dengan orang yang tidak punya?’ Rasulullah saw bersabda : ‘Hendaklah ia berusaha dengan tangannya sehingga dapat menguntungkan dirinya lalu ia bershodaqoh.’ Mereka bertanya lagi :’Jika tidak ada? Rasulullah saw bersabda,’Hendaklah ia membantu orang yang memiliki kebutuhan yang mendesak serta mengharapkan bantuan.’ Mereka bertanya, “Jika tidak ada?” Rasulullah menjawab, ’Hendaklah ia melakukan kebaikan dan menahan diri dari kemunkaran. Sesungguhnya hal ini adalah shodaqoh.” (HR. Bukhori).
Dari hadits ini, bisa difahami bahwa shodaqoh bisa diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan bantuan untuk meringankan kesulitan-kesulitannya. Namun demikian, yang lebih utama adalah shodaqoh tersebut diberikan kepada keluarga, kaum kerabat kemudian tetangga sekitar, berdasarkan firman Allah swt : “Kepada anak yatim yang mempunyai hubungan kerabat. “ (QS. Al Balad : 15) serta hadits Rasulullah saw : “Jika salah seorang diantaramu miskin, hendaklah dimulai dengan dirinya, jika ada kelebihan maka untuk keluarganya, jika ada kelebihan lagi untuk kerabatnya.” Atau beliau bersabda : “Untuk yang ada hubungan kekeluargaan dengannya. Kemudian apabila masih ada barulah untuk ini dan itu.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Dari uraian di atas, jelas bahwa shodaqoh anda kepada orang-orang dhuafa dari kalangan keluarga anda diperbolehkan menurut syari’ah bahkan diutamakan.
2. Tidak ada batas maksimum dari shodaqoh yang dikeluarkan seseorang bahkan dibolehkan bagi seseorang menshodaqohkan seluruh hartanya jika memang ia termasuk orang yang mampu untuk itu, mampu mempertahankan kehidupannya secara wajar dan bersabar setelah melakukannya seperti dijelaskan dalam hadits berikut.
“Umar berkata : “Rasulullah saw menyuruh kami agar bershodaqoh, kebetulan pada waktu itu aku memiliki harta maka aku berkata (dalam hati) : “Hari ini aku dapat mengungguli Abu Bakar karena tak pernah sekali pun aku mengunggulinya. Maka aku pun datang dengan membawa separuh hartaku.’ Rasulullah saw pun bertanya,’Berapa banyak yang engkau tinggalkan untuk keluargamu.’ Aku mengatakan,’Sebanyak itu pula.’ Dia (Umar) berkata,’Datanglah Abu Bakar dengan seluruh hartanya dan Rasul pun bertanya,’Apa yang engkau tinggalkan bagi mereka?” Abu Bakar berkata, “Aku tinggalkan untuk mereka Allah dan Rasul-Nya.’ Aku berkata : “Tidak akan pernah aku dapat mengunggulimu selama-lamnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Namun demikian, bagi kita yang kebanyakan kaum muslimin saat ini memiliki kualitas keimanan, kesabaran dan ketawakalannya tidaklah seberapa dibandingkan dengan Abu Bakar dan Umar, maka yang terbaik adalah tengah-tengah dalam bershodaqoh. Artinya, tidak terlalu sedikit karena ini berarti kikir dan tidak pula berlebih-lebihan yang jika tidak didukung dengan kesiapan dirinya akan berefek pada hal-hal yang negatif, sebagaimana firman Allah swt: “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir’ diantara keduanya secara wajar.” (QS. AL Furqon : 67)
Demikianlah semoga Allah memberkahi harta keluarga anda dan menggantikannya dengan yang lebih baik dan diberkahi lagi oleh Allah swt.
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-