Assalamu’alaykum Wr. Wb.
Yang terhormat Bapak Ustadz Sigit Pranowo, Lc.
Apakah boleh jenazah orang tua, kita kuburkan dalam satu liang kubur? Bapak saya telah meninggal 15 tahun yang lalu, saya berniat untuk menguburkan ibu saya jika meninggal di liang kubur yang sama bersama bapak saya. Apakah tidak bertentangan dengan hukum Islam? Apa saja syarat-syaratnya untuk mewujudkan niat saya tersebut? terima kasih atas perhatiannya.
Wassalamu’alaykum Wr. Wb.
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Rully yang dimuliakan Allah swt
Syeikh Athiyah Saqar mengatakan bahwa pada asalnya dalam penguburan hendaknya seorang mayat ditempatkan didalam satu liang kubur. Adapun menguburkan lebih banyak dari satu orang mayat didalam satu liang kubur maka diharamkan menurut junhur fuqaha sementara menurut abu Hanifah itu adalah makruh. Yang demikian apabila tidak ada keterpaksaan atau keperluan.
Apabila terdapat keterpaksaan (darurat) seperti banyaknya orang yang meninggal, kesulitan menguburkan perorang didalam satu liang kubur atau terdapat keperluan seperti kesulitan didalam menggali kuburan untuk setiap mayat maka dibolehkan mengumpulkan lebih dari satu mayat didalam satu liang kubur baik sesama jenis kelamin atau berbeda dengan mengedepankan laki-laki dari yang perempuan didalam penguburannya dengan menghadap kiblat.
Dalil dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan telah dishahihkannya bahwa orang-orang anshar mendatangi Nabi saw pada hari peperangan Uhud dan mereka mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya kami banyak yang terluka dan meninggal, apa perintahmu untuk kami? Beliau bersabda,”Gali, perluas dan perdalamlah dan jadikanlah dua orang laki-laki dan tiga orang didalam satu liang kubur.” Mereka berkata,”Maka siapa yang kami dahulukan?’ beliau saw bersabda,”Yang paling banyak hafalan Qur’an.”
Abdu Razaq meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Watsilah bin al Asfa’ bahwasanya telah dikuburkan seorang laki-laki dan seorang wanita didalam satu kubur. Yang laki-laki berada didepan sedangkan yang wanita dibelakangnya. Demikian disebutkan Ibnu Hajar di “Al Fath” juz III hal 251
Didalam kitab “al Iqna” milik al Khatib didalam fiqih Syafi’i disebutkan bahwa tidak boleh mengumpulkan seorang laki-laki dan seorang perempuan didalam satu liang kubur kecuali darurat dan tidak diperbolehkan mengumpulkannya jika tidak darurat—sebagaimana saat mereka hidup—. (Fatawa al Azhar juz VIII hal 289)
Dengan demikian dibolehkan menguburkan dua atau lebih mayat didalam satu liang kubur jika keadaan terpaksa seperti banyaknya orang yang meninggal dikarenakan tenggelam, keruntuhan, bencana alam, keterbatasan lahan pekuburan, sebagaimana penjelasan diatas.
Apabila terdapat seorang mayat yang hendak dikuburkan di suatu liang kubur yang sebelumnya pernah dikuburkan seorang mayat lainnya sementara ia tidak berada dalam keadaan terpaksa maka dibolehkan apabila jasad mayat yang pertama sebelumnya telah lenyap.
Hal yang demikian seperti disebutkan Imam Nawawi bahwa tidak diperbolehkan menguburkan seorang mayat di tempat mayat lainnya sebelum mayat yang pertama lenyap hingga tidak tersisa sedikit pun dagingnya dan tidak juga tulangnya.
Selanjutnya Nawawi menambahkan adapun jika mayat yang pertama telah rusak bahkan jasad dan tulangnya telah lenyap dan menjadi tanah maka dibolehkan setelah itu menguburkannya di tempatnya tanpa ada perbedaan pendapat. (al Majmu’ juz V hal 284)
Wallahu A’lam