Mengangkat Anak (Adopsi)

Ass wr wb,

Pak ustad, saya ingin mengangkat anak perempuan dari sebuah panti asuhan di Jakarta. Yang menjadi pertanyaan jika saya tidak mengetahui walinya pada saat menikahkan nantinya bagaimana?

Wass

Rusdi

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Rusdi yang dirahmati Allah swt

Apabila yang dimaksud dengan adopsi adalah menyandarkan nasab seorang anak kepada ayah angkatnya maka hal ini diharamkan didalam islam dikarenakan nasab adalah hak Allah swt yang tidak bisa dipisahkan atau dihilangkan setelah nasab anak itu dikukuhkan atau disandarkan kepada ayah kandungnya.

Pengharaman ini terdapat didalam firman-Nya :

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءكُمْ أَبْنَاءكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya : “..dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 4 – 5)

Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sa’ad bahwasanya dia telah mendengar Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang memanggil dengan selain bapaknya padahal dia mengetahui bahwa dirinya adalah bukan bapaknya maka haram baginya surga.” (HR. Bukhori)

Didalam hadits yang lain yang diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata,”Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda,’Barangsiapa yang memanggil dengan selain bapaknya atau menghubungkan (seorang budak) kepada selain tuannya maka baginya laknat Allah terus-menerus hingga hari kiamat.” (HR. Ahmad)

Akan tetapi apabila yang dimaksudkan dengan adopsi adalah memeliharanya serta membiayai seluruh kebutuhan anak itu dengan harta ayah angkatnya maka hal ini termasuk didalam perbuatan mulia tanpa mengadakan perubahan nasab anak itu kepada dirinya.

Dan ketika anak itu telah bermimpi atau sampai pada usia baligh maka tetap diwajibkan baginya untuk menutup auratnya dan tidak memperlihatkannya kepada para anggota keluarga di rumah itu yang berlainan jenis dengannya serta menjaga hubungan diantara mereka sebagaimana berhubungan dengan orang yang bukan mahramnya.

Adapun ketika kelak ia menikah maka orang yang paling berhak sebagai walinya adalah ayah kandungnya kemudian ayah dari ayahnya kemudian anak laki-laki wanita itu kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya—apabila wanita itu memiliki anak—kemudian saudara laki-laki kandung wanita itu kemudian saudara laki-laki wanita itu yang sebapak kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki wanita itu kemudian paman-paman wanita itu dari jalur bapaknya kemudian anak-anak laki-laki dari paman-paman wanita itu dari jalur bapak kemudian penguasa. (Al Mughni juz IX hal 129 – 134)

Adapun lelaki yang membiayainya (ayah angkatnya) maka tidaklah dianggap sebagai wali didalam pernikahannya. Dan apabila anda tidak mengetahui seorang pun wali darinya maka pernikahannya diserahkan kepada penguasa atau wali hakim, sebagaimana sabda Rasulullah saw, ”Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud dan tirmidzi)

Wallahu A’lam