assalamualaikum ust.
saya seorang marketing disebuha percetakan besar ust..suatu ketika ada seorang yang telpon menanyakan harga cetak buku dengan jumlah yang lumaya besar.ahirnya dia sepaka dengan harga yang saya berikan..ketika kami ketemu, ternyata yang akan dia cetak adalah buku yang berisikan ajaran 2 nasrani..bagaiman ini ustad, boleh apa tidak dalam islam..?mohon segera dijawab.jazakalloh. wassalam
Walaikumussalam Wr Wb
Saudara Mahbub yang dimuliakan Allah swt
Pada dasarnya tidaklah ada larangan didalam islam melakukan transaksi jual beli dengan orang-orang non muslim selama barang-barang yang diperjualbelikan itu termasuk barang-barang yang dihalalkan bukan yang diharamkan syariat, seperti : minuman keras, obat-obat terlarang dan lainnya, atau juga barang yang tidak memberikan mudharat baik didalam urusan dunia maupun agama.
Sebagaimana diketahui bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela dengan kaum muslimin hingga kaum muslimin mau mengikuti tata cara, prilaku, sikap hingga model-model ibadah mereka, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءهُم بَعْدَ الَّذِي جَاءكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللّهِ مِن وَلِيٍّ وَلاَ نَصِيرٍ
Artinya : “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah Itulah petunjuk (yang benar)". dan Sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, Maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al Baqoroh : 120)
Ibnu Katsir didalam tafsirnya menyebutkan pendapat Ibnu Jarir bahwa orang-orang Yahudi—wahai Muhammad—dan Nasrani tidak akan ridho kepadamu selamanya maka tinggalkan upayamu mendapatkan ridho dan persetujuan mereka. Akan tetapi carilah ridho Allah swt didalam menda’wahi mereka kepada tujuan dari diutusnya kamu oleh Allah berupa kebenaran.
Tidak disangsikan lagi bahwa orang-orang kafir terus berupaya untuk meneguhkan agamanya di bumi sehingga manusia di atasnya memeluk dan menerimanya sementara Allah swt tidaklah akan pernah meredhoi apa yang mereka lakukan.
Dan diantara sarana-sarana yang mereka gunakan untuk itu adalah dengan mencetak buletin-buletin, majalah-majalah, surat kabar atau buku-buku tentang ajaran-ajaran agama mereka yang kemudian disebarkan dikalangan mereka dan tidak jarang dibagi-bagikan secara gratis kepada orang-orang muslim yang lemah keimanannya.
Untuk itu Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mempersempit ruang gerak da’wah mereka agar dunia ini terhindar dari fitnah kemusyrikan yang disebarkannya.
وَالَّذينَ كَفَرُواْ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُن فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ
Artinya : “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. jika kamu (hai Para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al Anfal : 73)
Dengan demikian dilarang bagi anda menerima proyek pencetakan buku-buku yang berisi ajaran-ajaran Nasrani karena didalamnya terdapat kemudharatan di bidang agama serta termasuk perbuatan tolong menolong didalam kemaksiatan dan menyebarkan kekufuran yang dilarang agama, berdasarkan firman Allah :
وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)
Wallahu A’lam