Menambah Hafalan Quran bagi Wanita yang Haid

sigitAssalamu’alaikum wr. wb.,

Pak Ustadz Sigit yang dirahmati Allah.. ada yang ingin saya tanyakan bolehkan seorang wanita yang sedang haid menambah hafalan al Qurannya. Jazakumullah Khoiron atas jawabannya.

Tri Hartati – Semarang

Jawaban

Waalaikumussalam Wr. Wb.

Ukhti Tri Hartati yang dirahmati Allah Subhanahu wa Ta’ala

Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan menyentuh al Qur’an berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79)

Artinya : “Tidaklah ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al Waqi’ah : 79)

Serta sabda Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam,”Tidaklah menyentuh Al Quran kecuali seorang yang suci.” (diriwayatkan oleh al Hakim, Ahmad dan Malik)

Namun mereka berbeda pendapat tentang hukum seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca al Quran :

Jumhur ulama tidak membolehkan seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca al Quran baik menyentuh mushaf atau tidak menyentuhnya berdasarkan perkataan Ali Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam tidaklah melarang sama sekali dari membaca al Qur’an kecuali seorang yang junub.” (diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi). Disini jumhur mengqiyaskan haid dan nifas dengan junub dikarenakan haid, nifas dan junub adalah sama.

Ibnu Qudamah mengatakan jika hal demikian diteguhkan terhadap orang yang junub maka terhadap orang yang haid lebih utama karena hadatsnya lebih kuat dan ia tidak diperbolehkan melakukan senggama, dilarang berpuaa dan shalat dan dia menyamankannya dalam setiap hukum-hukumnya.” (al Mughni 1/250)

Sementara sebagian ulama lainnya membolehkan seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca al Quran tanpa menyentuh mushaf.

Diantara dalil yang digunakannya adalah bahwa ketika Aisyah mendapatkan haid disaat Haji Wada’ maka Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam berkata kepadanya,”Lakukanlah apa-apa yang dilakukan oleh seorang yang berhaji kecuali bertawaf di baitullah hingga kamu suci.” (Muttafaq Alaihi)

Didalam hadits ini Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam hanya melarang Aisyah Radhiyallahu anha dari mengerjakan thawaf dikarenakan thawaf adalah shalat namun tidak melarangnya dari membaca Al Quran.

Mereka juga berpendapat bahwa haid atau nifas berbeda dengan junub dari sisi lamanya. Haid atau nifas membutuhkan waktu yang panjang sedangkan junub waktunya sebentar. Jika seorang wanita yang memiliki hafalan al Qur’an tidak memurojaah (mengulang-ulang) hafalannya selama haid atau nifasnya maka bisa jadi ia akan terlupa. Ibnu Qudamah menceritakan dari Malik tentang wanita yang haid berbeda dengan seorang yang junub, karena hari-harinya yang panjang. Dan jika kita melarangnya dari membaca (al Quran) maka ia akan terlupa.” (al Mughni 1/250)

Dari perbedaan pendapat diatas maka sebaiknya seorang wanita yang sedang haid atau nifas tidak menambah hafalan al Qur’an dikarenakan menghafalnya membutuhkan talaffuzh (melafazhkan). Imam Nawawi mengatakan bahwa membaca (al Quran) didalam hatinya tanpa menggerakkan lisannya dan melihat ke mushaf lalu terlintas didalam hatinya maka hal itu dibolehkan. (al Majmu’ 2/357). Dan jika dirinya memiliki hafalan al Quran maka diperbolehkan baginya untuk memurojaah hafalannya itu jika dikhawatirkan terlupa.

Wallahu A’lam

-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :

Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…