Diasuh Oleh Ust. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Pertaanyaan:
Assalamu‘alaikum tad
Nama saya al faruq, yang sy ingin tanyakan adalah ketika kita memberi uang kepada orang tua atau mertua itu termasuk sedekah atau menjadi suatu kewajiban?
Jazakumulloh khairan atas pencerahannya
Wassalam
Al-faruq
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Saudara al Faruq dan Netters Eramuslim yang dirahmati Allah SWT, banyak ayat Al-Quran berbicara tetang kewajiban anak kepada kedua orang tuanya, diantaranya:
“ووصينا الإنسان بوالديه إحسانا”.
Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. (Q.S: Al-Ahqaf: 15)
“وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا…”.
“Dan Tuhanmu telah perintahkan, supaya engkau tidak menyembah melainkan kepadaNya semata-mata, dan hendaklah engkau berbuat baik kepada ibu bapak…”. (Q.S: Al-Isra’: 23)
Demikian juga dengan hadits Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, ia berkata: Seseorang datang menghadap Rasulullah SAW dan bertanya: “Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik?”. Rasulullah SAW menjawab: “Ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?”. Rasulullah SAW menjawab: “Kemudian ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Rasulullah SAW menjawab: “Kemudian ibumu”. Dia bertanya lagi: “Kemudian siapa?” Rasulullah SAW menjawab lagi: “Kemudian ayahmu”. (HR. Muslim)
Dalam hadits lain Abdullah bin Umar RA berkata: Seseorang datang menghadap Nabi SAW memohon izin untuk ikut berperang. Nabi SAW bertanya: “Apakah kedua orang tuamu masih hidup?” Orang itu menjawab: “Ya”. Nabi SAW bersabda: “Maka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka). (HR. Muslim)
Bentuk bakti kita kepada kepada kedua orang tua itu ada 2 macam, yaitu saat keduanya masih hidup dan sudah meninggal.
Saat masih hidup
Banyak bentuk bakti kepada orang tua kita saat mereka masih hidup, diantaranya dengan mengunjunginya, tidak menyakitinya dengan kata-kata dan perbuatan, selalu mendoakannya dan kita juga berkewajiban memberikan nafkah atau memberikan jaminan fasilitas kehidupan bila keduanya termasuk kategori fakir miskin.
Setelah meninggal
Bila kedua orang tua adan sudah meninggal dunia maka kewajiban kita dalam berbakti kepada keduanya tatap ada seperti medoakan keduanya, bersedekah atas nama keduanya dan menjalin hubungan kepada kerabat dan sahabatnya, terutama yang hampir dan sudah putus.
Diantara ciri anak yang shalih adalah dia suka mendoakan orang tuanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang hal-hal yang dapat bermanfaat bagi orang sudah wafat, diantaranya:
“أو ولد صالح يدعو له”.
“… atau anak shalih yang senantiasa mendoakannya”. (HR. Muslim).
Dua syarat
Ada dua syarat kewajiban anak dalam memberi nafkah kepada kedua orang tuanya:
Pertama: Bila kedua orang tuanya termasuk kategori fakir miskin.
Kedua: Jika sianak memiliki kelapangan rejeki dan berkemampuan dalam memberikan nafkah tersebut.
Jadi, ketika seorang anak memiliki kemapuan finansial yang memadai dan orang tuanya termasuk ketegori fakir msikin, maka dia wajib memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya, atau dengan kata lain nafkah yang diberikan kepada oran tuanya adalah sebuah kewajiban. Namun bila orang tuanya tidak termasuk kategori fakir miskin. Adapun Yang wajib memberikan nafkah mertua adalah anak-anak mereka. Kecuali bila tidak ada lagi anaknya selain isteri kita, dan isteri kita menjadih tanggung jawab kita secara lahir batin maka kita wajib menafkahinya.
Demikian semoga bakti kita kepada kedua orang tua kita senantiasa dapat kita pertahankan hingga akhir hayat kita, amin. Allahu a’lam bishshawab
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Bila ingin bertanya silahkan kirimkan email ke [email protected]
_________________________________________
Lembaga Pelayanan Dakwah (LPD) Eramuslim
VISI
Menjadi Lembaga Perekat Umat
Misi
1. Membentuk masyarakat yang berakhlaqul kalimah
2. Menyebarkan nilai-nilai islam rahmatan lil alamin
3. Melayani kebutuhan dakwah di tengah masyarakat.
Motto
Suara Da’i Perekat Umat
Struktur LPD Eramuslim
Ketua: H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
Sekretaris: H. Maftuh Asmuni, Lc
Wakil sekretaris: Andan Nadriasta, ST
Bendahara: Fachrurrozi, S. Ag
Anggota Korps Da’i LPD Eramuslim:
- Dr. H. Saiful Bahri, MA
- Dr. H. Abdul Qahar Zainal, Lc., MA
- H. Taufik Hamim Effendi, Lc., MA
- H. Umar Sholehudin, Lc., MA
- H. Muhamad Soleh, LL. M
- H. Arafi Mughni, MA
- H. Rahmad Adi, MA
- Syamsul Bahri, Lc., MA
- Ahmad Adnan, Lc., MA
- H. Maftuh Asmuni, Lc.
- H. Kusworo Nursidik, Lc
- H. Biqodarin, Lc
- Fachrurozi, S.Ag.
- M. Sofiyyul kamal, S.pdi
- Muhammad Latif, S. Thi
- H. Armi Yunadi, Lc
- Agus Salim, Lc
- Haris Salamah, Lc
- Wahibul Minan, Lc
- H. Sagono Budi Aji, Lc
- Dan lain-lain
Pelayanan
1. Khutbah jumat
2. Khutbah Idul fitri dan Idul adha
3. Khutbah Nikah
4. Kajian Ulum Syar’iyah
5. Seminar Keislaman
6. Kegiatan Ramadhan
7. Penerjemahan bahasa arab
8. Bimbingan dan pelayanan haji dan umrah
9. Workshop janaiz, mawarits
10. Buletin dll
***
Untuk mengundang Da’i LPD Eramuslim ke Masjid, Kantor, kampus dll di Jakarta dan daerah serta LN silahkan mengajukan permohonan tertulis kemudian kirim ke email: [email protected]