Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana hukumnya kita menabung di Bank Konvensional walaupun di tempat ana sudah banyak berdiri Bank Syariah, misalnya Bank Muamalat, BSM, BRI syariah dan lain-lain. Jazakumullahu khairan katsiran.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Wa’alaikumussalam Wr. W.
Saudara Budi yang dimuliakan Allah swt
Syeikh Yusuf al Qaradhawi telah menegaskan bahwa Lembaga-lembaga Fiqih Islam di negara-negara Arab dan dunia islam teah bersepakat bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Mulai dari Lembaga Riset Islam Al Azhar yang muktamarnya diadakah di Kairo pada tahun 1965, dipimpin oleh Imam Akbar Syeikh Hasan Makmun dan dihadiri oleh utusan dari 135 negara. Dalam keputusannya menyatakan bahwa bunga bank adalah riba yang diharamkan. Keputusan ini didukung oleh Lembaga Fiqih Ikatan Negara-negara Islam di Mekah Mukarramah. Juga didukung oleh Lembaga Fiqih Islam yang berada dibawah OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang mewakili negara-negara Islam.
Konferensi-konferensi Islam tentang ilmu pengetahuan umum juga menguatkan hal tersebut. Misalnya, Konferensi Internasional I tentang Ekonomi Islam yang diadakan di Mekah yang diadakan pada tahun 1996 dan dihadiri oleh sekitar 300 ilmuwan dan spesialis dalam bidang syariat dan ekonomi. Kemudian Konferensi Internasional tentang Fiqih islam I yang diadakan di Riyadh. Juga Konferensi-konferensi tentang Bank islam yang diadakan di Dubai, Kuwait, istambul, kairo, islamabad dan sebagainya, semua menguatkan bahwa bunga bank adalh riba.
Ini merupakan konsensus para ulama dan ilmuwan islam pada zaman ini dan tidak dapat dibantah lagi. Secara umum, umat islam menerima konsensus ini dan bank-bank islam merupakan alternatif sebagai pengganti bank-bank konvensional.
Adapun keamanan dan jaminan yang ditawarkan oleh bank konvensional melalui bunga adalah ide orang-orang Yahudi kapitalis yang bertentangan dengan logika dan realita. Karena didalam hidup ini tidak ada yang terjamin secara mutlak seperti umur, kesehatan, masa, muda dan harta. Padahal di dunia, hal-hal inilah yang paling berharga.
Teori islam mengatakan bahwa uang tidak melahirkan uang, tapi yang melahirkan uang hanyalah pekerjaan. Barangsiapa yang tidak bekerja dengan uangnya sendiri maka dengan uangnya ia bergabung dengan orang-orang yang bekerja dan bersama-sama mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian. Jika hanya satu pihak yang mendapatkan keuntungan, maka hal ini tidak adil dan bukan wujud dari kebersamaan dalam tanggung jawab.
Sesungguhnya bank konvensional adalah rentenir terbesar pada zaman sekarang. Siapa pun yang ingin memperoleh harta yang halal maka haus menjauhi bank-bank konvensional ini dan melakukan transaksi dengan bank-bank islam. Walaupun dalam prakteknya terkadang terjadi hal-hal yang menyimpang dari ajaran islam, tetapi yang menanggung dosanya adalah para pelakunya. Itu pun hanya terbatas tidak sebesar bank-bank konvensional. (Fatwa-fatwa Kontemporer juz III hal 535 – 536)
Wallahu A’lam