Mohon penjelasan bagaimana adab memperlakukan mushaf Al-Qurán yang sudah rusak karena lapuk dan sebagian halamannya hilang. Salah seorang ustadz pernah mengajarkan agar dibakar sehingga tulisannya hilang kemudian bisa dibuang dimana saja karena tidak tertera kalamullah lagi. Tetapi saya juga pernah mendengar di suatu ta’lim bahwa membakar mushaf adalah dosa besar karena dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap kalam ilahi.
Jazakumullah khairan
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Jarot yang dimuliakan Allah swt
Tidak ada larangan untuk membakar lembaran-lembaran mushaf Al Qur’an demi menjaga dari hal-hal yang dapat menghinakannya. Ustman bin Affan pernah memerintahkan untuk membakar semua mushaf yang ada pada sebagian sahabat selain mushafnya demi menjaga Al Qur’an dan tidak ada seorang pun yang menyalahi perbuatannya.
Tidak diperbolehkan membuang selembar pun mushaf ke tanah atau ke tempat yang kotor selama didalamnya terdapat satu huruf dari perkataan Allah swt dan jika hal yang seperti ini terjadi semata-mata karena menghinakan dan melecehkannya maka itu adalah kekufuran.
Didalam kitab “al Itqon” milik Suyuthi juz II hal 172 disebutkan bahwa jika sebagian lembaran-lembaran mushaf memerlukan penanganan karena rusak atau yang sejenisnya maka tidak boleh diletakkan di samping atau di tempat lainnya karena ada kemungkinan ia akan terjatuh dan diinjak-injak, tidak boleh dirobek-robek karena bisa memotong-motong huruf dan memecah-mecah perkataan-Nya dan itu semua merupakan pelecehan terhadap apa yang tertulis didalamnya, demikianlah dikatakan oleh al Hulaimi.
Dia berkata,”Dibolehkan baginya mencucinya dengan air dan jika dia ingin membakarnya dengan api maka tidaklah mengapa. Utsman pernah membakar mushaf-mushaf yang didalamnya terdapat ayat-ayat dan bacaan-bacaan yang telah dimansukh (dihapus) dan tidak seorang pun menyalahinya.
Ulama yang lainnya menyebutkan bahwa yang paling utama adalah membakarnya daripada mencucinya karena mencucinya terkadang menjadikan lembaran itu jatuh keatas tanah. Al Qodhi Husein menegaskan didalam catatan pinggirnya akan pelarangan membakarnya karena hal itu bertentangan dengan sikap memuliakannya sedangkan Nawawi berpendapat hal itu makruh.
Di sebagian kitab al Hanafi bahwa mushaf apabila rusak maka janganlah dibakar akan tetapi ditimbun didalam tanah, di kubur dan diletakkan didalamnya untuk menghindari dari pijakan kaki-kaki.
Itulah perkataan para ulama secara ringkas terhadap lembaran-lembaran mushaf yang rusak, robek-robek atau dimakan rayap. Terkadang membakarnya adalah cara yang paling mudah untuk itu dengan disertai niat yang baik dalam hal itu demi menjaga al Qur’an dan tidak menghinakan dan melecehkannya dan sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari niatnya. (Fatawa al Azhar juz IV hal 447)
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…