Menghadiahi Makanan Haram

sigit1Assalamu’alaikum wr wb

saya tinggal di negara yg masyarakatnya tidak menganal kata halal dan haram.

saya dan teman saya (muslim) setiap hari mendapat jatah lunch yang sering kali mengandung babi.

teman saya selalu memakan jatah lunch nya (walaupun mengetahui makanan tersebut mengandung babi).karena tidak ingin melukai hatinya,sebelum saya membuang makanan tersebut,saya menawarkan jatah makan siang saya kepada teman (karena saya melihat dia memakan makanan tersebut).

permasalahan:

1.apa hukumnya memberikan makanan yg kehalalannya diragukan (cenderung haram) kepada muslim yg dengan senang hati memakannya?

2.bagaimana apabila yg menerima makanan tersebut non muslim?
mohon penjelesan uztad…

terimakasih

Assalamu’alaikum wr wb

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Heru yang dimuliakan Allah swt

Allah swt memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mengkonsumsi segala makanan yang baik-baik lagi halal dari rezeki yang telah disediakan-Nya kepada manusia.

Makanan baik dan halal yang dikonsumsinya yang dibarengi dengan perasaan syukur atas nikmat tersebut adalah sebab diterimanya doa dan ibadahnya kepada Allah swt, sebagaimana firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴿١٧٢﴾
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Baqoroh : 172 – 173)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Wahai manusia sesungguhnya Allah itu baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik-baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada para rasul dengan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Artinya : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mukminun : 51)

Dan firman-Nya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُواْ لِلّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqoroh : 172)

Kemudian beliau saw menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh dengan rambut yang kusut lagi berdebu yang menengadahkan kedua tangannya ke langit wahai Tuhan wahai Tuhan sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram diberi makanan dengan yang haram maka bagaimana ia akan dikabulkan.” (HR. Muslim)

Ayat tersebut memberikan penjelasan tentang makanan-makanan yang tidak boleh dimakan termasuk didalamnya adalah daging babi kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.

Al Qurthubi mengatakan bahwa darurat atau terpaksa menurut jumhur fuqaha dan ulama adalah keadaan yang bisa menjadikan dirinya binasa atau kelaparan. Ada juga yang mengatakan bahwa makna darurat adalah seseorang yang dipaksa untuk memakan makanan yang diharamkan.

Mujahid mengatakan bahwa makna darurat atau terpaksa adalah seperti seorang laki-laki yang ditangkap musuh kemudian dipaksa untuk memakan daging babi dan yang lainnya berupa kemaksiatan kepada Allah swt. Keadaan terpaksa ini membolehkan hal itu hingga selesai keadaan terpaksanya itu. (Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an jilid I hal 618)

Dan apa yang anda dan teman anda alami yang saat ini menetap di negeri yang kebanyakan non muslim maka selama di daerah anda tinggal masih bisa didapati makanan-makanan yang dihalalkan menurut syari’at maka tidak diperbolehkan bagi kalian untuk memakan makanan yang diharamkan apalagi hanya sebatas tidak ingin melukai perasaan teman lainnya yang non muslim.

Sesungguhnya pembuat syari’at atau aturan itu adalah Allah swt Yang Maha Mengetahui lagi Maha Menyanyangi. Dan sebagai tuntutan dari kesaksiannya bahwa tidak tuhan yang disembah kecuali Allah adalah taat dan tunduk dengan segala aturan dan syariat-Nya baik dalam keadaan suka atau tidak suka serta menempatkan segala akal dan perasaannya dibawah wahyu Allah swt.

أَفَغَيْرَ دِينِ اللّهِ يَبْغُونَ وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ

Artinya : “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah menyerahkan diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan.” (QS. Al Imran : 83)

Sebagaimana tidak dibolehkan bagi seorang muslim memakan daging babi kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa maka tidak diperbolehkan pula baginya untuk memberikan makanan tersebut kepada orang lain baik ia seorang muslim maupun non muslim karena perbuatan tersebut termasuk dalam kategori bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan permusuhan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Wallahu A’lam

Ustadz Sigit Pranowo Lc

Bila ingin memiliki  karya beliau dari  kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini : Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…