Membeli Barang dari Non-muslim

Assalamualaikum Wr. Wb

Ustadz yang dirahmati Allah, Ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan hukum membeli barang dari non-muslim yang diketahui gemar memakan daging babi dan memiliki peliharaan anjing. Apakah hukumnya membeli barang seperti buku atau perabotan rumah dari non-muslim tersebut?Berdasar ada kemungkinan barang-barang tersebut tersentuh dengan najis anjing dan babi. Apakah barang yang dibeli tersebut harus disucikan? dikarenakan tidak diketahuinya barang tersebut tersentuh najis atau tidak. saya mohon penjelasan dari ustadz, mengingat beberapa barang jauh lebih ekonomis apabila dibeli dari mereka daripada harus membeli baru.

Atas tanggapan ustadz saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum.

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Dita yang dimuliakan Allah swt

Islam tidaklah melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dengan siapa pun termasuk dengan orang-orang non muslim selama didalam transaksi yang dilakukan tersebut tidak terdapat unsur riba, penipuan, penzhaliman salah satu pihak dari yang berakad tersebut dan barang-barang yang diperjualbelikan tersebut bukan barang-barang yang dilarang untuk diperjual belikan atau diharamkan oleh syariat atau membawa mudharat bagi manusia atau umat islam, seperti : minuman keras, babi atau lainnya.

Firman Allah swt :

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisaa : 29)

Didalam kitab “al Mausu’ah al Fiqhiyah” disebutkan bahwa bermuamalah dengan orang-orang kafir adalah dibolehkan. Telah diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau saw pernah membeli barang dari seorang Yahudi hingga waktu yang dimudahkan.” Terdapat pula riwayat bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi hingga waktu yang akan datang dan beliau menggadaikan baju besinya.” Ini merupakan dalil dibolehkannya bermuamalah dengan mereka (orang-orang Kafir).

Adapun tentang kekhawatiran anda terhadap barang-barang yang dibeli dari orang-orang non muslim kemungkinan terkena najis dari binatang-binatang piaraan mereka yang diharamkan islam, seperti : anjing atau babi maka tidaklah berpengaruh
Apabila barang-barang yang dibeli dari mereka terkena oleh najis anjing atau babi dan najis tersebut masih basah maka diharuskan bagi si pembeli untuk mensucikannya dengan air tujuh kali yang salah satunya adalah dengan tanah. Dan jika najis tersebut sudah kering atau tidak lagi tampak bekas-bekasnya pada barang tersebut maka hal itu tidaklah mengapa dan tidak perlu dicuci dengan tanah tujuh kali yang salah satunya dengan tanah.

Sedangkan apabila barang tersebut hanya sebatas tersentuh oleh badan anjing atau babi baik anda mengetahui atau tidak mengetahuinya maka hal demikian tidaklah menjadikan barang itu najis dikarenakan yang najis dari kedua binatang itu bukanlah bulu atau badannya akan tetapi pada air liur dan dagingnya, sebagaimana pendapat para ulama Hanafi dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bin Hambal serta yang dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Wallahu A’lam