Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya mau menanyakan bagaimana cara melunasi hutang apabila pemberi hutang sudah tidak dapat terlacak (begitu juga dengan ahli warisnya) karena sudah berpindah alamat. Kemana hutang tersebut harus dibayarkan padahal kami sudah bertekad untuk membayar hutang tersebut.
Wa’alaikumussalam wr. wb.
Suatu bentuk muamalah yang memang sulit dihindari oleh kebanyakan manusia dalam memenuhi berbagai kebutuhannya adalah hutang -piutang. Untuk itu Allah swt memberikan perhatian yang sangat besar dengan menuangkannya didalam satu ayat terpanjang didalam Al Quran Al Karim, Surat Al Baqoroh ayat 282.
Hutang-piutang ini hukumnya boleh sesuai dengan sunnah Nabi saw dan ijma’ para ulama. Diantara sunnah Rasulullah saw adalah: “Tidaklah seorang muslim yang memberikan pinjaman atas hartanya kepada seorang muslim sebanyak dua kali kecuali seperti bershodaqoh satu kali.” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dalam shohihnya) / al Fiqih al Islami wa Adillatuhu juz V hal. 3787)
Islam meminta kepada orang yang berhutang dan memiliki kesanggupan membayar agar segera melunasinya hingga waktu yang telah disepakati pembayarannya karena penangguhan dalam hal ini adalah kezaliman sebagai hadits Rasulullah saw : “Penangguhan pembayaran hutang bagi orang yang mampu membayarnya adalah kezaliman. “ (HR. Bukhori)
Penangguhan diperbolehkan jika orang yang berhutang tidak memiliki kesanggupan melunasinya sebagaimana firman Allah swt : “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqoroh : 280)
Namun demikian hendaknya penangguhan ini dengan sepengetahuan si pemberi hutang agar terjalin terus komunikasi di antara keduanya yang akan memudahkan pembayarannya. Jika karena satu dan lain hal ternyata anda dapati bahwa si pemberi hutang sudah meninggal dunia sementara ahli warisnya sebagai orang yang berhak atas hartanya juga sudah tidak diketahui keberadaannya maka hendaklah anda bershodaqoh dengan sejumlah hutang anda ke tempat-tempat yang baik.
Pada hakekatnya harta orang yang meninggal itu termasuk piutangnya yang ada pada anda adalah milik Allah swt sebagaimana firman-Nya : “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah (sebagian) dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadid : 7)
Tekad (niat) anda untuk membayar hutang mudah-mudahan menjadi bukti kesungguhan anda sehingga akan mendatangkan pertolongan dari Allah swt kepada anda termasuk pelunasan hutang anda kepada dia yang telah meninggal.
Rasulullah saw bersabda : “Barangsiapa mengambil harta manusia dan ingin membayarnya, maka Allah akan (menolong) untuk membayarnya; dan barangsiapa mengambilnya dan ingin membinasakannya maka Allah akan (menolong) untuk membinasakannya.” (HR. Bukhori)
Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits diatas di dalam bukunya “Fathul Bari” mengatakan : “Apabila seorang berniat untuk membayar dengan apa yang akan dianugerahkan Allah kepadanya, maka hadits tersebut telah menyatakan bahwa Allah akan menolongnya untuk membayar hutangnya baik dibukakan rezeki kepadanya di dunia atau Dia menanggungnya di akherat.”
Wallahu A’lam.