Pertanyaan saya simple saja, bagaimana hukum memakan daging impor dari negara kafir? haramkah?
Wassalam
Abdullah
Assalamu alaikum Wr Wb,
Banyak dari negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam mengimpor daging-daging dari luar negeri, kalau mengimpor dari negara-negara Islam tentunya tidak ada masalah, tetapi yang menjadi masalah adalah jika daging-daging tersebut diimpor dari negara-negara kafir, atau yang mayoritas penduduknya kafir, seperti negara-negara Eropa, Rusia, Amerika, China, bagaimana hukumnya ? halal atau haram ? Tulisan di bawah ini menjelaskannya :
Perlu diketahui bahwa daging yang diimpor dari luar negeri dibagi menjadi dua :
Pertama : Diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti Jepang, China, Rusia, Thailand, maka hukumnya haram.
Kedua : Diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya ahlul kitab, seperti Amerika, Eropa dan Israel. Maka dalam hal ini mengandung beberapa keadaan :
Keadaan Pertama : Telah diketahui bahwa daging-daging yang diimpor tersebut disembelih secara benar, maka hukumnya halal.
Keadaan Kedua : Telah diketahui bahwa daging-daging yang diimpor tersebut berasal dari binatang yang dibunuh secara tidak benar, seperti dipukul kepalanya sampai mati, atau disetrum. Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :
Pendapat Pertama : Hukumnya haram, karena binatang-binatang tersebut mati tidak melalui penyembelihan yang benar, walaupun yang melakukan adalah ahlul kitab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama
Pendapat Kedua : Hukumnya halal. Ini adalah pendapat sebagian ulama. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah :
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.“ (Qs. Al Maidah : 5)
Ibnu al-Arabi berkata dalam menafsirkan ayat di atas :
“دَلِيلٌ قَاطِعٌ عَلَى أَنَّ الصَّيْدَ وَطَعَامَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ : مِنَ الطَّيِّبَاتِ الَّتِي أَبَاحَهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ، وَهُوَ الْحَلَالُ الْمُطْلَقُ”
“Ini merupakan dalil yang tegas bahwa buruan dan makanan orang-orang ahlul kitab termasuk hal-hal yang baik yang dihalalkan oleh Allah, makanya hukumnya halal mutlak “ (Ahkam al-Qur’an : 2/44)
Kemudian ketika beliau ditanya tentang orang Nashrani yang memelintir leher ayam, kemudian memasaknya, apakah halal atau haram? beliau menjawab :
“Boleh dimakan, karena itu makanannya dan makanan para pendetanya, walaupun makanan itu bukan sembelihan kita, tetapi Allah telah menghalalkan makanan mereka secara mutlak, dan setiap yang mereka pandang halal dalam agama mereka (tentang makanan), maka hal itu menjadi halal dalam agama kita, kecuali yang sudah dibantah oleh Allah dalam masalah tersebut. “
Rasyid Ridha di dalam Tafsir al-Manar (6/110) menerangkan masalah ini secara panjang lebar dan mendukung pendapat Ibnu Arabi di atas, kemudian beliau menyebutkan juga pendapat Muhammad Abduh dan pendapat ulama-ulama Malikiyah yang mendukung pendapat di atas.
Tetapi di tempat lain Ibnu al-Arabi berpendapat beda dengan pendapatnya yang pertama, dan mengatakan : “Jika ditanya tentang hukum makanan yang mereka makan tetapi dengan cara yang tidak benar, seperti dicekik dan dipukul kepalanya, maka jawabannya adalah bahwa binatang tersebut telah menjadi bangkai, dan hal itu diharamkan secara nash. Walaupun mereka memakannya, tetapi kita tidak memakannya, seperti babi bagi mereka halal dan salah satu makanan mereka, tetapi tetap saja haram untuk kita.“
Keadaan Ketiga : Tidak diketahui apakah daging-daging yang diimpor tersebut dibunuh secara benar atau tidak, dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat, sebagaimana pada masalah sebelumnya.
Hanyasaja timbul pertanyaan, bagaimana sebenarnya cara penyembelihan yang sering dilakukan oleh ahlul kitab di negara-negara Eropa, Israel dan Amerika sekarang ini ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentunya perlu ada penelitian lapangan. Syekh Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Fauzan dalam bukunya : Al Ath’imah wa Ahkam ash-Shoid wa adz-Dzabaih. (153-159) menyebutkan secara panjang lebar beberapa hasil penelitian yang dilakukan oleh sebagian kalangan tentang cara penyembelihan yang sering dilakukan di negara-negara Eropa dan Amerika, yang intinya bahwa kebanyakan penyembelihan yang mereka lakukan terhadap binatang-bintang ternak tidak sesuai dengan syariah, kadang mereka membunuhnya dengan menyetrum, kadang dengan memukul kepala mereka dengan benda keras, kadang dengan menembak kepalanya. Oleh karenanya dihukumi dengan haram.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan hukum makan daging yang diimpor dari luar negri adalah sebagai berikut : jika diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya orang-orang musyrik seperti Jepang, China, Rusia, Thailand, maka hukumnya haram. Jika diimpor dari negara-negara yang mayoritas penduduknya ahlul kitab, seperti Amerika, Eropa dan Israel, tetapi telah diketahui cara penyembelihannya sesuai dengan syariah, maka hukumnya halal. Jika tidak, maka hukumnya haram. Wallahu A’lam.
DR. Ahmad Zain, MA