Assalamualaikum warahmatullah,
Ustadz saya ingin bertanya : Kami belum lama menikah, yang ingin ditanyakan adalah bolehkah seorang suami mengganti puasa isterinya? Karena isteri saya belum sempat mengganti puasa Ramadhan tahun lalu sementara Ramadhan tahun ini akan segera tiba.
Hal ini saya tanyakan karena alhamdulillah isteri sedang hamil muda dan selalu mual-mual dan muntah sehingga sangat sulit mengganti puasa tahun lalu yg masih bolong. Atas jawaban dari ustadz saya ucapkan banyak terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullah
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Saudara Dink yang dimuliakan Allah swt
Para ulama bersepakat tidak boleh seseorang berpuasa bagi orang lain semasa hidupnya dan seandainya dia berpuasa baginya maka tidaklah sah dan tidak menghilangkan kewajiban orang tersebut.
Imam Nawawi didalam kitabnya “Syarh” nya mengatakan bahwa al Qadhi dan para sahabat kami —Syafi’iyah— bersepakat bahwa tidaklah seseorang melakukan shalat untuk orang lain —yang telah meninggal— terhadap shalat-shalatnya yang tidak dikerjakannya dan tidak pula berpuasa bagi seseorang semasa hidupnya. Namun terjadi perbedaan pendapat terhadap orang yang telah meninggal. (Shahih Muslim bi Syarh an Nawawi juz IV hal 144)
Hal yang sama juga disebutkan pemilik kitab “Asnaa al Mathalib” bahwa tidak sah puasa bagi seseorang yang masih hidup tanpa ada perbedaan baik orang tersebut memiliki halangan atau tidak. Didalam penjelasannya tentang perkataannya : “Tidak sah puasa bagi seseorang yang masih hidup” dinukil di dalam “Syarh Muslim” bahwa hal itu adalah ijma’. Al-Mawardi mengatakan tidak dibolehkan mengqadha (puasa) terhadap orang yang masih hidup menurut ijma’ baik ia diperintahkan atau tidak juga tidak terhadap orang yang masih memiliki kesanggupan atau tidak. (Asnaa al Mathalib juz V hal 369)
Dengan demikian tidak diperbolehkan bagi Anda menggantikan puasa istri yang ditinggalkannya pada Ramadhan tahun lalu meski dengan alasan sedang hamil muda. Jika memang istri anda tidak memiliki kesanggupan untuk mengqadha puasanya hingga ramadhan tahun ini datang maka diharuskan baginya untuk mengqadhanya pada hari-hari setelah ramadhan tahun ini berakhir.
Jika dirinya meninggalkan qadha puasanya hingga datang ramadhan tahun ini tanpa memiliki alasan syar’i maka diharuskan baginya bertaubat dengan taubat nashuha karena dirinya telah berdosa. Namun para ulama berbeda pendapat apakah diwajibkan baginya kafarat ? Pendapat yang tepat adalah tidak diwajibkan atasnya kafarat berdasarkan keumuman firman Allah SWT :
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ
Artinya : “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2] : 184)
Wallahu A’lam.