Semoga Ust. masih di lindungi oleh Allah swt, amien
Saya mau tanya lagi mengenai maksut dari al qura’an yang terdapat dalam surah al muminuun ayat 5 dan 6, artinya sebagai berikut:
“dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,” (qs. 23/5)
“kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa.” (qs. 23/6)
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282].
Maksut dari tulisan yang di bolt itu apa yah pak Ust. Banyak orang -orang non islam bilang kalo TKI di arab sering terjadi pelecehan seksual karena ayat ini katanya, kalo budak-budak kita itu boleh di perlakukan seperti istri kita sendiri, apa emang demikian khitof ayat ini?
terima kasih pak Ust. atas perhatiannya, wassalam
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Dendi yang dimuliakan Allah swt.
Tentang makna ayat itu, Ibnu Katsir mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka dari apa-apa yang diharamkan. Mereka tidak meletakkannya di tempat-tempat yang dilarang Allah swt, seperti zina maupun liwath (berhubungan dengan sesame jenis). Mereka tidak mendekati kecuali kepada para istri mereka yang dihalalalkan Allah kepada mereka juga kepada para budak yang mereka miliki. Dan siapa yang menggauli apa-apa yang dihalalkan Allah maka hal itu tidaklah tercela dan tidak ada kesempitan didalamnya. (Tafsir al Qur’anil Azhim juz V hal 462)
Al Baghowi mengatakan bahwa ayat tersebut diatas adalah khusus untuk kaum laki-laki. Hal ini ditunjukkan dengan firman-Nya أو ما ملكت أيمانهم “budak yang mereka (kum laki-laki) miliki. Tidak diperbolehkan bagi kaum wanita menggauli para budak laki-laki yang dimilikinya. (Ma’alimut Tanzil juz V hal 410)
Sayyid Qutb mengatakan didalam tafsirnya bahwa islam telah datang sementara perbudakan telah menjadi aturan internasional. Perbudakan dikarenakan suatu peperangan sudah menjadi peraturan negara-negara (saat itu). Tidak mungkin bagi islam menghapuskan sistem ini dari satu sisi. Pada saat memasuki peperangan dengan musuh-musuhnya…orang-orang muslim yang tertawan oleh musuh-musuhnya dijadikan budak-budak mereka sementara kaum muslimin membebaskan musuh-musuh mereka yang berhasil ditawan..?! Islam meringankan seluruh sumber-sumber perbudakan kecuali budak yang didapat dari peperangan…
Beliau juga mengatakan bahwa perbudakan dikarenakan peperangan ini merupakan sesuatu yang darurat dan temporer. Dia adalah darurat didalam memperlakukan budak yang bisa dujadikan contoh oleh seluruh dunia didalam memperlakukan para budak..” (Fii Zhilalil Qur’an juz IV hal 2455 – 2456)
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa para pembantu wanita tidaklah bisa disamakan dengan budak perempuan yang dimaksud didalam ayat tersebut. Karena budak yang dimaksudkan ayat itu adalah budak yang didapat dari suatu peperangan antara kaum muslimin dengan pasukan kafir.
Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo Lc
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…