Beliau saw menjawab,’Siapa yang berada diatas (ajaran) seperti ajaranku hari ini dan para sahabatku.” (HR. Thabrani dan Tirmidzi) didalam riwayat lain disebutkan,”ia adalah jama’ah, tangan Allah berada diatas tangan jama’ah.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Siapa Golongan Yang Selamat ?
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz mengatakan bahwa “Golongan yang Selamat” adalah jama’ah yang istiqomah diatas jalan Nabi saw dan para sahabatnya, mengesakan Allah, menaati berbagai perintah dan menjauhi berbagai larangan-Nya, istiqomah dengannya dalam perkataan, perbuatan maupun aqidahnya. Mereka adalah ahlul haq, para penyeru kepada petunjuk-Nya walaupun mereka tersebar di berbagai negeri, diantara mereka ada yang tinggal di Jazirah Arab, Syam, Amerika, Mesir, Afirka, Asia, mereka adalah jama’ah-jama’ah yang banyak yang mengetahui aqidah dan amal-amal mereka. Apabila mereka berada diatas jalan tauhid, keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya, istiqamah diatas agama Allah sebagaimana yang terdapat pada Al Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya maka mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah walaupun mereka berada di banyak tempat namun pada akhir zaman jumlah mereka tidaklah banyak.
Dengan demikian, kriiteria mereka adalah keistiqomahan mereka berada diatas kebenaran. Apabila terdapat seseorang atau jama’ah yang menyeru kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, menyeru kepada tauhid Allah serta mengikuti syariahnya maka mereka adalah jama’ah, mereka adalah “Golongan yang Selamat”.
Adapun orang yang menyeru kepada selain Kitabullah atau selain Sunnah Rasul saw maka mereka bukanlah jama’ah bahkan termasuk kedalam golongan yang sesat dan merusak.
Sesungguhnya golongan yang selamat adalah para penyeru Al Qur’an dan Sunnah, walaupun ia adalah jama’ah ini atau jama’ah itu selama tujuan dan aqidahnya adalah satu tidak masalah apakah ia adalah jama’ah : Anshorus Sunnah, al Ikhwan al Muslimin atau yang lainnya, yang penting aqidah dan amal mereka. Apabila mereka istiqomah diatas kebenaran, tauhidullah, ikhlas dengannya, mengikuti rasul-Nya saw baik perkataan, perbuatan, aqidah sedangkan nama tidaklah menjadi persoalan akan tetapi hendaknya mereka bertakwa kepada Allah dan bersifat shidiq.
Apabila sebagian mereka menamakan jam’ahnya dengan Anshorus Sunnah, sebagian lain menamakannya dengan Salafiy atau al Ikhwan al Muslimin atau jama’ah ini dan itu maka tidaklah menjadi persoalan selama jama’ah itu shidiq dan istiqomah diatas kebenaran dengan mengikuti Kitabullah dan Sunnah serta menghukum dengan keduanya, istiqomah diatas keduanya baik aqidah, perkataan dan perbuatan. Apabila jama’ah itu melakukan kesalahan dalam suatu urusan maka wajib bagi ahli ilmu untuk mengingatkannya dan menunjukinya kepada kebenaran apabila buktinya telah jelas.
Hal itu berarti : Hendaknya kita saling bekerja sama didalam kebajikan dan ketakwaan, mencari solusi terhadap berbagai problematika kita dengan ilmu, hikmah, cara-cara yang baik. Barangsiapa yang melakukan kesalahan dalam suatu urusan dari jama’ah-jama’ah ini atau selain mereka yang berkaitan dengan aqidah atau apa-apa yang diwajibkan Allah atau diharamkan Allah maka hendaknya mereka diingatkan dengan dalil-dalil syar’i dengan cara yang lembut, bijaksana, cara yang baik sehingga mereka mau mengakui dan menerima kebenaran serta tidak lari darinya. Ini adalah kewajiban kaum muslimin untuk saling bekerja sama dalam kebajikan dan ketakwaan, saling menasehati diantara mereka dan tidak saling menghina yang bisa membuka peluang musuh untuk masuk ketengah-tengah mereka. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah juz VIII hal 181)
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…