Assalamu’alaikum stad,
saya ingin bertanya tentang apakah benar wanita yang sudah tidak haid/monopouse/tua tidak wajib memakai jilbab/hijab, apakah ada dasar/dalil yang kuat atau bisa dijadikan rujukan. terimakasih atas penjelasannya.
jazakallohu
wassalamua’alaikum
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Anto yang dimuliakan Allah swt
Para fuqaha berbeda pendapat tentang batasan usia monopouse bagi seorang wanita :
1. Sebagian mereka berpendapat bahwa tidak ada batasan usia maksimalnya. Usia berapa pun ketika dirinya melihat darah maka ia adalah haidh walaupun usianya telah lebih dari 60 tahun, ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafi.
2. Ada yang mengatakan bahwa monopouse adalah pada usia 55 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi, ia adalah riwayat dari al Hasan dari Abu Hanifah, ada yang mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan kebanyakan syeikhnya (madzhab Hanafi, pen).
3. Ada yang berpendapat bahwa monopouse adalah pada usia 50 tahun, ini juga pendapat ulama Hanafi. Pemilik kitab “ad Durr” mengatakan bahwa pendapat inilah yang menjadi pegangan dan fatwa bagi Imam Ahmad. Mereka yang berpegang dengan pendapat ini berargumentasi dengan perkataan Aisyah,”Tidak terlihat kehamilan pada perut wanita diatas usia 50 tahun.”
4. Ada yang berpendapat bahwa apabila seorang wanita telah mencapai usia dimana haidhnya telah berhenti maka ia telah sampai pada usia monopouse, ini adalah salah satu pendapat dari Syafi’i.
5. Sedangkan pendapat yang baru dari Syafi’i adalah bahwa maksimal adalah pada usia 62 tahun. Ada yang mengatakan 60 tahun. Ada juga yang mengatakan 50 tahun.
6. Ada yang mengatakan bahwa monopouse itu berbeda antara satu bangsa dengan bangsa yang lainnya, bagi para wanita Arab pada usia 60 tahun sedangkan untuk orang-orang ‘Ajam (selain Arab) pada usia 50 tahun, ini adalah riwayat dari Ahmad. Ibnu Qudamah mengatakan,”Karena wanita Arab memiliki fisik yang lebih kuat.”
7. Para ulama Maliki dan Hambali seperti yang dinukil oleh al Khoroqi dari Ahmad bahwa monopouse memiliki dua batas ; batas maksimal dan batas minimal. Batas minimal menurut mereka semua (Maliki dan Hambali) adalah pada usia 50 tahun sedangkan batas maksimal menurut Maliki adalah 70 tahun. Mereka berpendapat bahwa barangsiapa yang telah mencapai usia 70 tahun maka darah yang keluar darinya bisa dipastikan bukanlah haidh. Dan barangsiapa yang belum mencapai usia 50 tahun maka darah yang keluar darinya bisa dipastikan adalah haidh. al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 2594 – 2596)
Pada dasarnya setiap wanita diwajibkan untuk menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian yang tidak tipis dan transparan meski terdapat berbagai pendapat terkait dengan menampakkan wajah dan telapak tangan jika tidak menimbulkan fitnah. Ini terhadap para wanita muda atau wanita-wanita yang belum berusia lanjut.
Adapun terhadap para wanita tua maka terdadapat didalam firman Allah swt :
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan bersifat iffah (menjaga kesucian) adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nuur : 60)
Al qawa’id adalah bentuk plural dari qa’idah, yaitu wanita tua yang sudah tidak lagi mampu banyak beraktifitas dikarenakan usianya yang tua dan terhenti dari melahirkan dan kebiasaan bulanan (haidh), sebagaimana menurut kebanyakan ulama.
Rabia’ah mengatakan bahwa mereka adalah orang yang apabila kamu melihatnya maka kamu tidak tertarik karena ketuaannya. Sedangkan makna dengan “menanggalkan pakaian” adalah bahwa tidaklah dilarang bagi para wanita tua lebih meringankan pakaian tebalnya yang biasa digunakan ketika keluar untuk lebih menjaga dan menutupinya.
Artinya bahwa dibolehkan bagi seorang wanita tua untuk meletakkan kerudung yang menutupi kepalanya, yang pertama dikarenakan keberatan terhadap dirinya yang sudah tua, sedangkan yang kedua dikarenakan uban di kepalanya tidaklah bisa memunculkan fitnah terhadap orang yang melihatnya apalagi kebanyakan mereka adalah lebih banyak berada di rumah dan tidak keluar kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Meski demikian menjaga kesucian dengan senantiasa menutupinya adalah lebih utama.
Dan semua itu adalah dengan persyaratan tidak terdapat tabarruj (berhias) dan menampakkan perhiasan yang membangkitkan syahwat seperti memberikan berbagai pewarna dan sebagainya yang dapat mengundang perhatian kepadanya meski usianya sudah tua maka hal ini diharamkan karena tujuannya yang buruk.
Karena itulah sebagian ulama berpendapat bahwa sesungguhnya wanita tua adalah seperti wanita muda didalam kewajiban menutup seluruh tubuhnya sedangkan makna dari meletakkan pakaiannya adalah melepaskan jilbab atau aba’ah—pakaian panjang yang memiliki tutup kepala—dengan tetap menutupi kepala dalam keadaan tertutup. (fatawa al Azhar juz X hal 21)
Wallahu A’lam