Pak Ustadz yang terhormat,
Bila kita kurban 1 ekor sapi itu bisa untuk 7 orang, yang saya tanyakan ke-7 orang tersebut satu kerabat ( satu keluarga ) atau 7 orang tersebut bisa siapa saja ( bukansatu kerabat ),
Yang kedua, saya ingin berkurban untuk orang tua, karena dana kami yang hanya cukup untuk beli 1 ekor kambing maka sebaiknya kami kurban untuk ayah atau ibu terlebih dahulu. Pak ustadz mohon penjelasanya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Teguh yang dimuliakan Allah swt
Berkurban merupakan ibadah sunnah yang diperintahkan Allah swt kepada hanba-Nya yang mukallaf dan memiliki kesanggupan untuk menyembelih udhiyah seperti kambing, sapi atau onta pada hari nahar (kurban) atau tasyrik.
Diantara dasar hukum dari disyariatkannya berkurban adalah firman Allah swt :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)
Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Didalam hadits riwayat Tirmidzi dari Aisyah berkata,”Sesungguhnya Nabi saw pernah berkurban seekor gibas yang bertanduk, terdapat warna hitam di badannya, warna hitam di kakinya dan warna hitam di kedua matanya.”
Para ulama telah menetapkan bahwa seekor domba atau kambing adalah untuk satu orang sedangkan seekor sapi atau onta untuk adalah untuk tujuh orang, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah berkata,”Kami pernah berkurban bersama Rasulullah saw di Hudhaibiyah : satu ekor onta untuk tujuh orang, begitu juga dengan satu ekor sapi.”
Jika tujuh orang bergabung untuk menyembelih seekor sapi atau onta maka tidaklah ada keharusan bahwa mereka semua berada dalam satu rumah atau satu kerabat. Bisa saja mereka yang bergabung itu berbeda rumah, berbeda kampung atau tidak satu kerabat. Hal itu dikarenakan tidak disebutkan secara rinci didalam hadits Jabir diatas.
Tentang bekurban bagi orang yang sudah meninggal maka telah terjadi perselisihan diantara para ulama. Para ulama Syafi’i membolehkan berkurban bagi orang yang telah meninggal apabila orang tersebut berwasiat.Para ulama Maliki menganggap bahwa hal itu makruh. Berbeda dengan para ulama Hanafi dan Hambali yang membolehkannya. (Baca : Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal).
Berkaitan dengan pertanyaan saudara tentang mana yang harus didahulukan apakah berkurban bagi ayah atau ibu yang kedua-duanya sudah meninggal dunia?
Sebagaimana pendapat para ulama diatas maka apabila ada diantara mereka berdua yang berwasiat kepada ahli warisnya untuk melakukan kurban baginya maka dialah yang harus didahulukan dari yang lainnya. Namun apabila kedua-duanya tidak pernah meninggalkan wasiat untuk itu —jika mengambil pendapat para ulama yang membolehkannya—maka hendaklah mendahulukan ibu sebelum ayah.
Hal itu dikarenakan kelebihan seorang ibu dibanding sorang ayah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairoh berkata bahwa telah datang seorang laki-laki menghadap Rasulullah saw dan berkata,”Siapakah oang yang paling berhak mendapatkan perlakuan baikku?’ Beliau menjawab,’Ibumu.’ Lalu orang itu bertanya,’Kemudian siapa lagi?’ beliau saw menjawab,’Ibumu.’ Orang itu bertanya,’Kemudian siapa lagi?’ beliau saw menjawab,’Ibumu.’ Orang itu bertanya,’Kemudian siapa lagi?’ beliau saw menjawab,’Ayahmu.”
Wallahu A’lam
-Ustadz Sigit Pranowo, Lc-
Bila ingin memiliki karya beliau dari kumpulan jawaban jawaban dari Ustadz Sigit Pranowo LC di Rubrik Ustadz Menjawab , silahkan kunjungi link ini :
Resensi Buku : Fiqh Kontemporer yang membahas 100 Solusi Masalah Kehidupan…